Jakarta - Dua pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulsel ditangkap polisi. Polisi menangkap keduanya setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur.
Kedua pelaku itu berinisial AM 25 tahun dan satu pelaku inisial AI 15 tahun. Keduanya warga Kecamatan Lamuru dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan korbannya NA 15 tahun, NA diperkosa oleh kedua pelaku di rumah kebun di Desa Mamminasae, Kecamatan Lamuru.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, awalnya korban dihubungi oleh pelaku AI pada Kamis 24 Desember pukul 20.00 Wita. Korban diajak keluar jalan-jalan pukul 22.00 WITA. Pelaku pun kemudian menjemput korban dan dibawa ke rumah temannya.
Di rumah tersebut, pelaku AI dan korban NA bertemu dengan satu pelaku inisial AM. Kemudian, mereka bertiga berangkat ke lokasi kejadian. Tiba di lokasi, ketiganya sempat berbincang-bincang.
“Barulah pada Jumat 25 Desember pukul 01.30 WITA, pelaku AI mengajak korban melakukan hubungan badan. Keduanya pun masuk ke rumah kebun,” katanya kepada saat jumpa pers Minggu, 10 Januari 2021.
Kita jerat Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,
Kata dia, usai AI melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku AM juga turut menyetubuhi korban. “Korban disetubuhi kedua pelaku secara bergantian di rumah kebun. AI menggauli korban lebih dulu. Setelahnya pelaku AM,” tutur Ardy.
Usai melakukan aksinya, korban kemudian dibawa pulang ke rumahnya. Pelaku AI dengan korban menjalin hubungan asmara. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Lamuru. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kita jerat Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” jelasnya. []
Baca juga: