Kronologi Kasus Hukum Atta Halilintar dan Nagaswara

YouTuber Atta Halilintar cekcok dengan Nagaswara gegara tidak ijin mengubah lirik dan mengaransemen lagu Lagi Syantik.
Atta Halilintar. (Foto: Instagram/Atta Halilintar)

Jakarta - YouTuber Atta Halilintar tersangkut kasus hukum dengan label rekaman musik Nagaswara lantaran mengubah lirik dan mengaransemen lagu Lagi Syantik tanpa izin, serta menjadikan cover song dari tembang tersebut sebagai konten di akun YouTube keluarga Gen Halilintar.

Kasus berawal ketika Atta Halilintar membagikan video cover lagu yang dipopulerkan oleh Siti Badriah itu ke akun YouTube @Gen Halilintar pada September 2018.

Dalam video berdurasi 4 menit 2 detik itu, mereka membawakan lagu Lagi Syantik yang hak ciptanya dipegang oleh pihak Nagaswara. Tembang itu dinyanyikan dengan versi Gen Halilintar dengan sejumlah pengubahan di bagian lirik lagu tersebut.

Persoalan terjadi sewaktu terungkap fakta kalau Atta dan keluarganya ternyata tidak meminta izin, baik kepada pihak Yogi RPH dan Donall sebagai pencipta lagu, maupun ke pihak Nagaswara selaku pemegang hak cipta lagu.

CEO Nagaswara Rahayu Kertawiguna mengatakan, Atta digugat karena pihaknya dan pencipta lagu merasa tidak puas dan juga dianggap telah menyalahi hak cipta.

"Ini kan ketidakpuasan dari pencipta lagu sama Gen Halilintar. Saya sendiri cuma mengikuti perkembangannya saja. Pencipta lagunya di bawah naungan publishing Nagaswara ya kami harus melindungi mereka," ujar Rahayu.

Sementara kuasa hukum Nagaswara, Yos Mulyadi, mengatakan pihaknya hanya berusaha mengakomodasi keinginan kliennya yang merasa dirugikan secara moral. Sebab itu, perusahaan label musik Nagaswara melayangkan tuntutan perdata kepada keluarga YouTuber Gen Halilintar dengan nilai nominal mencapai Rp 9,5 miliar.

"Lebih ke menggunakan lagu Lagi Syantik tanpa izin, memproduksi video klip tanpa izin, dan dipublikasi dan ternyata ada perubahan lirik, ada aransmen," kata Yosh Mulyadi kuasa hukum Nagaswara beberapa waktu lalu.

"Pada dasarnya ini tentang hak moral ya. Tadi salah satunya tentang perubahan lirik, dan lisensi jelas tanpa izin. Yang kita permasalahkan itu dari segi hukumnya untuk hak cipta dilindungi. Itu hak pencipta untuk menggugat melakukan gugatan. Jadi dilindungi hukum bukan sekedar covering-nya. Tapi ini tentang perlindungan hak ciptanya," ujar dia.

Disinggung mengenai besaran tuntutan, Yos mengatakan nominal itu masih terbilang kecil lantaran belum termasuk kerugian moril yang dialami kliennya. Menurutnya, kerugian moril jauh lebih besar dan tidak bisa dihargai dengan uang semata.

"Kalau ditanya uang atau tujuannya apa, yang pertama adalah kerugian moril, itu susah diukur dengan uang. Jadinya kita susah ngomong apa segitu mewakili moril sebenarnya tidak juga. Tapi kita ngomong hukum terpaksa saya harus konversikan seberapa," kata dia.

Yos juga menegaskan, tuntutan yang mereka layangkan bukan semata mengejar ganti rugi berupa uang, melainkan sebagai pembelajaran kepada siapa pun terkait hak cipta dan kekayaan intelektual.

"Itu (ganti rugi) bukan tujuan utama, tujuan utama perlindungan hak cipta itu sendiri," kata dia.

Menanggapi hal itu kuasa hukum keluarga Gen Halilintar, Sunan Kalijaga, mengatakan pihaknya lebih memilih opsi damai dan akan menunjukan iktikad baik dalam menghargai hak cipta yang digugat.

Ia juga menyebut kliennya amat menyayangkan adanya gugatan yang dilayangkan pihak Nagaswara. Sebab, keluarga Gen Halilintar merasa bukan sebagai satu-satunya pihak yang melakukan covering lagu tersebut.

Sunan Kalijaga juga menyebut kliennya sempat mengeluarkan sejumlah uang untuk modal dalam pembuatan video klip.

"Ya mereka (Gen Halilintar) sangat menyesalkan. Artinya mereka bilang, 'Kami ini hanya sekumpulan orang yang hanya ingin menghibur banyak masyarakat dengan Kreativitas.' Kalau pun mereka dibilang ada modal mereka bisa membuktikan bahwa ada modal di pembuatan video klip tersebut," kata dia.

Sunan Kalijaga mengatakan, kliennya berharap permasalahan yang saat ini tengah dihadapi dapat diselesaikan melalui jalan damai, tanpa ada gugatan hukum dan lain-lain. Ia juga membantah tudingan yang menyebut bahwa pihak keluarga Gen Halilintar telah mangkir dari sejumlah panggilan kepolisian.

"Klien kami sekeluarga tentunya tidak menginginkan satu persoalan yang lebih jauh lagi. Artinya, mungkin segera dalam waktu dekat akan menemui pihak penggugat. Jadi tetap, kita harus menghadapi proses hukum, namun demikian upaya-upaya untuk mencari solusi atau jalan terbaik untuk proses perdamaian," kata Sunan Kalijaga.

"Tidak ada yang namanya mangkir, karena memang sampai detik ini orang tua dari Atta sendiri masih di luar negeri. Jadi tidak ada kalau dibilang tidak beriktikad baik," ujar dia. []

Berita terkait
Spek Lamborghini Aventandor Milik Atta Halilintar
Youtuber kenamaan Indonesia, Atta Halilintar menguggah foto mobil sport berwarna silver yang diduga adalah mobil Lamborghini Aventandor.
Digugat Rp 9,5 M, Gen Halilintar Upayakan Cara Damai
Perusahaan label musik Nagaswara melayangkan tuntutan perdata kepada keluarga YouTuber Gen Halilintar dengan nilai nominal mencapai Rp 9,5 miliar.
Atta Halilintar Dilaporkan Ormas KPK ke Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menanggapi kasus yang melibatkan YouTuber Atta Halilintar atas dugaan penistaan agama.