Kronologi Ibu Membuang Bayi di Flores NTT

Florida Jemina mencekik bayi yang ia lahirkan kemudian menyuruh ibunya, Avelina Sadem, membuang bayi itu ke lubang WC. Tragedi di NTT.
Florida Jemina dan Avelina Sadem (tengah) menjalani rekonstruksi pembuangan bayi, di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat, 6 September 2019. (Foto: Polres Lambe Leda/Tagar/Yos Syukur)

Manggarai Timur - Florida Jemina mencekik bayi yang ia lahirkan kemudian menyuruh ibunya, Avelina Sadem, membuang bayi itu ke lubang WC. Tragedi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Perempuan berusia 27 tahun itu tinggal di Kampung Laci, Desa Compang Mekar, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

Peristiwa tragis terjadi Minggu, 28 April 2019, kembali menjadi pembicaraan kini setelah digelar reka ulang pada Jumat, 6 September 2019.

Berikut kronologi Jemina membuang bayi ke lubang WC berdasarkan keterangan Kepala Kepolisian Resor Lamba Leda, Inspektur Polisi Dua Stanislaus Jemadu, kepada Tagar, Kamis, 19 September 2019.

Minggu, 28 April 2019 sekitar pukul 06.00 WITA, bayi perempuan ditemukan warga di Kampung Laci, Desa Compang Mekar, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

Pada awalnya bayi malang itu dibuang dalam lubang WC berlokasi kurang lebih seratus meter di belakang rumah Paulus Hamit, orang tua Florida Jemina.

Pada saat itu, Yohanes Mansyur 19 tahun, seorang pelajar dari Kampung Lando, Desa Lamba Keli, Kecamatan Lamba Leda, pergi ke jamban atau WC di belakang rumah gurunya, Aprianus Jefriron, yang juga adalah saudara sepupu Florida Jemina. Yohanes bermaksud untuk buang air besar.

Yohanes mendengar suara tangisan bayi dari lubang WC yang ditutup darurat menggunakan papan kayu kemiri. Ia membukanya, melihat bayi dalam kondisi masih hidup.

Yohanes bergegas melaporkan kejadian itu kepada RT kampung Laci Anton Darut dan juga kepada Kepala Desa Compang Mekar Blasius Tabun.

Kepala Desa dan warga mendatangi lokasi kejadian. Seorang pemuda bernama Agustinus Avis 18 tahun, mengangkat bayi itu, membersihkannya dengan air.

Bayi dibawa ke perawat, tenaga sukarela di Desa Compang Mekar.

Kepala Desa Compang Mekar meminta bantuan petugas kepada Kepala Puskesmas Wae Nenda untuk datang memberikan pertolongan medis kepada bayi.

Pada awalnya tersangka FJ dan AS tidak mengakui keterlibatan tersangka AS.

Sekitar pukul 08.00 WITA petugas dari Puskemas Wae Nenda datang dengan menggunakan mobil ambulans ke Kampung Laci

Selanjutnya dengan ambulans itu, bayi dilarikan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Dalam perjalanan, bayi dalam keadaan sangt kritis. Ambulans singgah di Puskesmas Benteng Jawa untuk mengecek keadaan bayi. Petugas Puskemas Benteng Jawa setelah melakukan pemeriksaan, memastikan bayi sudah meninggal dunia.

"Karena sudah meninggal, bayi dibawa kembali ke Kampung Laci sekitar pukul 10.00 WITA," kata Jemadu.

Kepala Desa bersama warga Kampung Laci mencari tahu siapa orang tua dari bayi. Kemudian diketahui ibu kandung bayi tersebut adalah Florida Jemina.

Kejadian tersebut diketahui pihak kepolisian setelah Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Lamba Leda, Brigadir Polisi Kepala Yonatan Nila, membaca status atau unggahan media sosial Facebook dari warga yang diduga dari Kampung Laci.

Pihak kepolisian menghubungi warga di Kampung Laci untuk memastikan kebenaran peristiwa itu. Setelah mendapat kepastian, laporan diteruskan ke Kepala Kepolisian Sektor Lamba Leda.

"Kami langsung menuju Kampung Laci untuk melakukan penyelidikan," ujar Jemadu.

Penyidik menginterogasi 15 orang saksi dan terlapor Florida Jemina.

Kesimpulannya, pada Senin, 5 Agustus 2019, kepolisian setempat menetapkan dua tersangka, yaitu Florida Jemina ibu kandung bayi, dan Avelina Sadem 52 tahun ibu kandung Florida Jemina. 

Avelina Sadem berperan sebagai orang yang turut serta melakukan kekerasan terhadap bayi. Ia membuang bayi atas perintah Florida Jemina.

Mereka dimintai keterangan oleh polisi pada Sabtu, 10 Agustus 2019, didampingi penasihat hukum yang ditunjuk penyidik.

Pada Jumat, 6 September 2019, polisi menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara. Reka ulang ini dipimpin  Inspektur Polisi Dua Stanislaus Jemadu.

Rekonstruksi sebanyak 46 adegan diperagakan Florida Jemina dan Avelina Sadem, disaksikan penasihat hukum dan jaksa penuntut umum.

"Pada awalnya tersangka FJ dan AS tidak mengakui keterlibatan tersangka AS namun setelah didapatkan banyak petunjuk saat olah TKP (tempat kejadian perkara) dan hasil interogasi saksi-saksi, akhirnya kedua tersangka mengakui terus terang perbuatannya," ujar Jemadu.

Florida Jemina kepada penyidik, mengatakan melahirkan secara normal setelah mengandung selama 9 bulan. Bayi itu sempat menangis. Jemina kemudian mencekik lehernya, menekan dada bayi dengan jempol kanan. 

Jemina mengira bayinya sudah meninggal. Ia kemudian membangunkan ibunya, Avelina Sadem, menyuruhnya membuang bayi itu ke WC.

Jemina dan ibunya dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara. []

Sebelumnya:

Berita terkait
Syakila, Bayi Disiksa Nenek Tiri Viral di Bantaeng
Syakila, bayi berusia dua tahun di Bantaeng, pada awalnya segalanya baik ketika orang tuanya rukun. Sampai kemudian ayah-ibunya bercerai.
Puskesmas di Aceh Menolak Bayi Sakit Gara-gara KK
Bayi laki-laki 6 bulan baru bisa duduk, sedang demam tinggi, ditolak Puskesmas di Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Polisi Temukan Orok Bayi di Tempat Wisata Surabaya
Polsek Kenjeren urabaya menemukan orok bayi di wilayah wisata Kenjeran Park (KenPark) Surabaya, Kamis 12 September 2019. Begini kondisinya
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.