Kronologi Hercules Hantam Wartawan dan Polisi Sebelum Akhirnya Ucapkan Maaf

Begini kronologi Hercules hantam wartawan dan Polisi sebelum akhirnya ucapkan maaf.
Hercules Rosario Marshal mengamuk dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 28/3/2019) - Hercules Rosario Marshal mengamuk dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (28/3), saat menjalani sidang dalam kasus penguasaan lahan dan pengrusakan area milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

Peristiwa ini terjadi saat Hercules dibawa ke basement PN Jakbar. Turun dari mobil tahanan, dia langsung bereaksi emosional berlari ke kerumunan awak media dan foto jurnalis yang hendak mengambil gambarnya.

Bahkan, salah satu foto jurnalis, bernama Foe Peace Simbolon, terkena sasaran pukulan Hercules yang meradang tanpa sebab.

Selanjutnya, Hercules pun berteriak dan menanyakan asal dari wartawan yang berani-beranian meliputnya.

"Jangan rekam. Jangan rekam! Mana wartawan, mana lu!" teriak Hercules yang naik pitam, kemudian mengejar salah seorang kameramen dan menarik pakaiannya.

Sejumlah anak buah Hercules dan anggota kepolisian berusaha melerai perkelahian dan melepaskan wartawan yang dikejarnya. Kemudian, dia justru berbalik arah, mengejar fotografer yang berusaha mengabadikan momen Hercules naik pitam tanpa sebab.

Kembali Ngamuk di Dalam Ruang Sidang

Preman Tanah Abang ini kembali mengamuk di dalam ruang sidang PN Jakbar, setelah melihat ada penjagaan oknum kepolisian yang berdiri di samping majelis hakim.

Kemudian, Hercules mengusir polisi yang berjaga di dalam ruang sidang.

Hercules yang mengenakan pakaian serba hitam lalu berdiri sambil mengomel ke arah pintu keluar.

Meski polisi telah keluar dari ruang sidang, hal ini tak juga meredam amarahnya yang tengah memuncak.

Padahal, kuasa hukum terdakwa pun juga telah berupaya menenangkan, namun hal itu tidak berpengaruh besar untuk mencairkan suasana.

"Apaan apaan ini, kayak kasus teroris saja, keluar, keluar," teriak Hercules di dalam ruang sidang PN Jakarta Barat.

Atas kasus yang membelitnya saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 3 tahun penjara.

Menurut JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ke (1) KUHP yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang.

Namun, majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap terdakwa Hercules Rosario Marshal.

Majelis hakim menyatakan Hercules bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Hercules Minta Maaf Atas Tindakan Tidak Terpuji

Teranyar, Hercules meminta maaf atas insiden keributan di PN Jakbar. Dia mengaku hilang kesadaran karena tekanan psikologis sebelum sidang vonis.

Ucapan permintaan maaf itu dia sampaikan dalam video berdurasi 1 menit yang diunggah akun @warungjurnalis di Instagram.

"Dengan segala kerendahan hati saya Hercules Rosario Marshal meminta maaf kepada wartawan atas reaksi emosional di luar kesadaran saya pribadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ucap Hercules dalam video tersebut.

"Tindakan tersebut karena kondisi psikis dan pikiran, serta keluarga saya yang terbebani vonis putusan sidang," sambungnya.

Dia pun tidak lupa berterima kasih kepada polisi yang sudah menjaga sidang dengan baik. Dia berjanji akan mengubah sikap.

"Dan saya terima kasih kepada kepolisian yang telah mengamankan dan mengawal jalannya sidang. Ke depan saya akan berupaya menjadi warga negara yang baik," kata Hercules. []

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.