Kriteria Narapidana Penghuni Lapas Super Ketat di Aceh

Kemenkumham Aceh akan membentuk lembaga pemasyarakatan (lapas) super ketat di Aceh. Sejumlah kriteria narapidana penghuninya telah diatur.
Ilustrasi Penjara. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh Lilik Sujandi menyebutkan siap membentuk lembaga pemasyarakatan (lapas) super ketat dengan pengamanan maksimum sekuriti di wilayahnya. Sejumlah kriteria penghuninya telah diatur.

Lilik menyebutkan ketegori tersebut meliputi narapidana berbahaya yang memiliki kecenderungan untuk melarikan diri, melawan, memprovokasi, ataupun mengedarkan narkoba.

"Narapidana dengan kecenderungan tersebut, akan ditempatkan di lapas maksimum sekuriti. Tapi, kalau mereka berubah dipindahkan ke lapas medium sekuriti. Jadi, lapas maksimum sekuriti tempat mendisiplinkan narapidana," kata Lilik di Banda Aceh, Jumat 1 November 2019, seperti dilansir dari Antara.

Penempatan narapidana kategori berbahaya di lapas maksimum sekuriti bukan untuk sepanjang masa hukumannya.

Namun, Lilik menegaskan pembentukan lapas super bukan diperuntukkan bagi narapidana kategori berbahaya sepanjang masa hukuman, tetapi hanya untuk mendisiplinkan.

"Penempatan narapidana kategori berbahaya di lapas maksimum sekuriti bukan untuk sepanjang masa hukumannya, tetapi hingga yang bersangkutan berubah, tidak dianggap berbahaya lagi," ujar dia.

Untuk tahap awal, kata dia, lapas super ketat akan dibentuk di Lapas Lhoknga Aceh Besar pada awal 2020, sebab lapas tersebut memiliki peralatan dan sumber daya manusia yang sudah siap sebagai penjara maksimum sekuriti.

Selain Lapas Lhoknga, Lilik Sujandi menyebutkan pihaknya akan membentuk lapas lainnya sebagai lapas maksimum sekuriti, namun pembentukannya tergantung kesiapan sumber daya, baik peralatan maupun petugasnya.

"Akan ada penjara maksimum sekuriti selain Lapas Lhoknga, sehingga tidak hanya satu saja. Kami akan lihat potensi lapas lain yang memungkinkan dibentuk menjadi lapas maksimum sekuriti," tutur dia.

Berita terkait
Polisi Pengeroyok Jurnalis Makassar Dipenjara 21 Hari
Dua polisi pelaku kekerasan terhadap tiga jurnalis di Makassar saat aksi demonstrasi 24 September 2019 lalu, dihukum 21 hari masa penahanan.
Yasonna Laoly Dituntut Benahi Sistem Lapas dan Rutan
Menkumham Yasonna H Laoly dituntut membenahi sistem lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Indonesia.
Tujuh Tahanan di Aceh Kabur dari Penjara
Sebanyak tujuh orang tahanan di Mapolsek Peusangan Bireuen, Aceh berhasil melarikan diri dari tahanan.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan