Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh Lilik Sujandi menyebutkan siap membentuk lembaga pemasyarakatan (lapas) super ketat dengan pengamanan maksimum sekuriti di wilayahnya. Sejumlah kriteria penghuninya telah diatur.
Lilik menyebutkan ketegori tersebut meliputi narapidana berbahaya yang memiliki kecenderungan untuk melarikan diri, melawan, memprovokasi, ataupun mengedarkan narkoba.
"Narapidana dengan kecenderungan tersebut, akan ditempatkan di lapas maksimum sekuriti. Tapi, kalau mereka berubah dipindahkan ke lapas medium sekuriti. Jadi, lapas maksimum sekuriti tempat mendisiplinkan narapidana," kata Lilik di Banda Aceh, Jumat 1 November 2019, seperti dilansir dari Antara.
Penempatan narapidana kategori berbahaya di lapas maksimum sekuriti bukan untuk sepanjang masa hukumannya.
Namun, Lilik menegaskan pembentukan lapas super bukan diperuntukkan bagi narapidana kategori berbahaya sepanjang masa hukuman, tetapi hanya untuk mendisiplinkan.
"Penempatan narapidana kategori berbahaya di lapas maksimum sekuriti bukan untuk sepanjang masa hukumannya, tetapi hingga yang bersangkutan berubah, tidak dianggap berbahaya lagi," ujar dia.
Untuk tahap awal, kata dia, lapas super ketat akan dibentuk di Lapas Lhoknga Aceh Besar pada awal 2020, sebab lapas tersebut memiliki peralatan dan sumber daya manusia yang sudah siap sebagai penjara maksimum sekuriti.
Selain Lapas Lhoknga, Lilik Sujandi menyebutkan pihaknya akan membentuk lapas lainnya sebagai lapas maksimum sekuriti, namun pembentukannya tergantung kesiapan sumber daya, baik peralatan maupun petugasnya.
"Akan ada penjara maksimum sekuriti selain Lapas Lhoknga, sehingga tidak hanya satu saja. Kami akan lihat potensi lapas lain yang memungkinkan dibentuk menjadi lapas maksimum sekuriti," tutur dia.