Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menerangkan pihaknya langsung menggelar rapat pleno setelah putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang dibacakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat tersebut bertujuan untuk menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden-wakil presiden terpilih.
"Kami akan selenggarakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada hari Minggu tanggal 30 Juni di kantor KPU RI pukul 15.30 sampai 17.00," kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis malam, 27 Juni 2019.
Nantinya, kata Arief, KPU tidak hanya mengundang Jokowi-Ma’ruf. Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga turut diundang.
Baca juga: Tak Ada Ucapan Selamat dari Prabowo untuk Jokowi
Pada rapat pleno terbuka tersebut, KPU berharap Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf hadir. Masing-masing kubu diberikan 20 undangan oleh KPU, sehingga elite koalisi parpol pendukung juga punya kesempatan untuk hadir.
Ia menuturkan, KPU juga akan memberikan kesempatan keduanya untuk melakukan konferensi pers dalam kesempatan itu.
"Kami juga akan beri kesempatan kepada masing-masing paslon untuk memberikan sambutan di acara tersebut dan juga diberikan kesempatan melakukan konferensi pers dan kami harap paslon 01 dan 02 bisa melakukan konferensi pers bersama," ujar Arief.
Arief menerangkan, KPU juga akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) untuk turut hadir.
Selain itu, diundang pula kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Mahkamah Agung (MA), DPR, MPR, MK, TNI/Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Dalam rapat pleno tersebut, KPU akan menyerahkan salinan putusan MK kepada pihak-pihak yang diundang.
Arief menyatakan, KPU mengusahakan undangan selesai malam ini, sehingga bisa didistribusikan Jumat 28 Juni 2019.
Baca juga: Prabowo Ikhlas Terima Kekalahan di Mahkamah Konstitusi
"Acara akan dilakukan di lantai 2. Kalau tidak cukup sebagian undangan akan kita tempatkan dalam tenda yang kami buat di halaman parkir kantor KPU," tutur Arief.
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis malam. []