KPU Umumkan Caleg Mantan Narapidana Malam Ini

Caleg yang telah bebas terbelit masalah hukum
Ilustrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Ant/Rudi Mulya)

Jakarta, (Tagar 29/1/2019) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengumumkan calon legislatif mantan narapidana peserta Pileg 2019 pada hari ini, Selasa (29/1) malam.

Caleg narapidana yang diterangkan KPU adalah mereka yang telah bebas terbelit masalah tindak pidana korupsi,  kasus hukum, penyalahgunaan narkoba, hingga kejahatan seksual.

"Sebenernya kalau gak ada halangan hari ini, bukan caleg koruptor saja, mengumumkan mantan narapidana, mantan narapidana itu casenya kan banyak, ada korupsi, macem-macamlah," kata Ketua KPU, Arief Budiman, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (29/1).

Arief menambahkan, pihaknya mengumumkan hal tersebut untuk memberitahukan kepada masyarakat secara terbuka. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-undang Pemilu.

"Undang-undang juga menyebutkan mereka juga harus declare, menyatakan secara terbuka, maka KPU menegaskan itu sebetulnya. Kita ingin menyampaikan itu secara terbuka," ucap Arief.

Arief menerangkan caleg mantan narapidana harus sudah menjalankan masa hukumannya. Maka dari itu, KPU berhak mengumumkan siapapun caleg mantan narapidana tersebut kepada masyarakat luas.

"Undang-Undang memerintahkan, memerintahkan kalau dia eks napi dengan ketentuan hukum itu semua, ada yang diancam diatas 5 tahun itu harus di clear kan. Nah bagian dari clear itu KPU mempublikasikannya," ungkapnya.

"Yang jelas kepentingannya adalah publik harus diberitahu informasi itu. Atas apapun biar publik ketika memilih tahu," pungkasnya.

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina