Bantul - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul mengadakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Acara ini berlangsung pada Jumat, 22 Januari 2021.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih ini dilaksanakan setelah KPU Bantul menerima Surat Dinas KPU RI Nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 20 Januari tentang Penetapan Calon terpilih pemilihan serentak Tahun 2020.
Baca Juga:
Pada rapat pleno penetapan calon terpilih ini, KPU Bantul menetapkan pasangan calon nomor urut satu Abdul Halim Muslih dan Joko Purnomo sebagai pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020. Pasangan nomor satu ini menang dalam pemilihan 9 Desember 2020 dengan memperoleh suara sebanyak 305.563.
“Pasangan Halim dan Joko ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bantul setelah memenangkan Pilkada dengan presentase 57 persen,” jelas Didik Joko Nugroho saat rapat pleno, Jumat, 22 Januari 2021.
Pasangan Halim dan Joko ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bantul setelah memenangkan Pilkada dengan presentase 57 persen.
Pasangan ini menang setelah dalam pencalonan diusung oleh empat partai pendukungnya yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
Baca Juga:
Tahapan selanjutnya KPU Bantul sehari setelah penetapan pasangan calon terpilih akan mengirimkan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD Bantul.
Selanjutnya DPRD akan melaksanakan rapat paripurna untuk menindaklanjuti penetapan calon terpilih dan memproses ke Mendagri melalui Gubernur DIY. “Untuk selanjutnya KPU akan mengirimkan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih ke DPRD Bantul,” jelasnya. []