Padang - Kabar pemilih Pilkada 2020 diwajibkan membawa hasil tes swab dan rapid tes saat akan melakukan pencoblosan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) beredar di media sosial (medsos).
KPU tidak pernah memberikan persyaratan seperti itu pada masyarakat.
Informasi tersebut dibantah tegas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar). Pihak KPU memastikan kabar di medsos tersebut berita bohong alias hoaks.
Hal itu dinyatakan Anggota KPU Sumbar Divisi Teknis Izwaryani. Menurutnya, KPU tidak pernah mengeluarkan informasi tentang kewajiban pemilih membawa hasil tes swab maupun rapid tes ke TPS.
"Informasi itu seperti bola liar, beredar di medsos. KPU tidak pernah memberikan persyaratan seperti itu pada masyarakat," katanya, Senin, 2 November 2020.
Menurutnya, informasi hoaks ini bisa saja berdampak pada partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS. Sebab, keharusan membawa hasil tes swab atau rapid tes ke TPS berpotensi membuat pemilih datang ke tempat pencoblosan.
"Tidak mungkinlah syaratnya tes swab, berapa biayanya itu. Kalau datang ke TPS menyertakan hasil swab itu memberatkan masyarakat," katanya.
Dia berharap masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi hoaks yang beredar. Sebab, setiap pelaksanaan tahapan oleh KPU mulai dari sosialisasi, pencalonan, hingga hari pencoblosan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Kami sangat ketat dalam hal penerapan protokol kesehatan, dan akan seperti itu hingga tahapan akhir nanti," tuturnya. []