KPU Sulsel Rekomendasi PSU dari Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima 40 rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Bawaslu.
Komisioner KPU Sulsel Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi, dan Antarlembaga, Uslimin. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima 40 rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Bawaslu, tersebar di 13 Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Selatan.

Kabupaten Jeneponto menjadi daerah pertama yang akan melakukan proses pemungutan suara ulang (PSU).

Komisioner KPU Sulsel Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi, dan Antarlembaga Uslimin mengatakan, 13 Kabupaten/Kota yang melakukan PSU, yakni Makassar, Jeneponto, Takalar, Barru, Pangkep, Maros, Pare-pare, Bone, Soppeng, Toraja Utara, Luwu, Palopo, dan Luwu Timur.

"Kalau di Jeneponto yang di TPS Kalimporo sudah PSU hari ini, Senin 22 April 2019, karena rekomendasinya cepat turun," kata Uslimin kepada Tagar, Senin.

Sementara untuk Kabupaten Takalar, menurut Uslimin, ada 9 TPS yang akan melakukan pemilihan ulang. Namun menurutnya, TPS yang akan melakukan PSU kemungkinan bertambah. Karena hingga saat ini Bawaslu masih mengkaji TPS lainnya.

Menurut dia, turunnya rekomendasi untuk melakukan PSU, karena di 13 Kabupaten/Kota banyak terjadi kelalaian KPPS. Mereka memasukkan warga yang memilih hanya menggunakan KTP Elektronik. Padahal alamat di KTP tidak sesuai dengan alamat TPS.

"Misalnya dia terdaftar sebagai warga Makassar tapi mencoblos di Takalar. Selain itu, ada juga karena didorong oleh PTPS untuk dimasukkan saja, kemudian direkomendasi sendiri untuk di PSU," terangnya.

Pihaknya belum mengetahui kapan berakhirnya PSU di Sulawesi Selatan. Karena ketersediaan cadangan surat suara sangat terbatas, hanya seribu di tiap Kabupaten/Kota, membuat pihaknya belum mengetahui kapan batas akhir pemungutan suara ulang.

"Menurut undang-undang, memang mensyaratkan hanya 10 hari setelah pemungutan suara. Tetapi kan kalau misalnya rekomendasinya baru keluar hari ini, tidak bisa langsung dilaksanakan sampai tanggal 27," tuturnya.

"Jadi dimungkinkan lewat dari situ karena tergantung kesiapan logistik. Apalagi misalnya surat suara pilpres tidak ada cadangannya di provinsi. Cadangannya itu di KPU RI sementara yang PSU itu sudah banyak sekali," Uslimin mengakhiri. []

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.