KPU Sebut Tuntutan Prabowo di MK Tidak Nyambung

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga di MK menggugat rekayasa di Situng. Komisioner KPU mengatakan gugatan tersebut tidak nyambung.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (30/1). (Foto: Tagar/Ronauli M)

Jakarta - Tim Hukum Paslon 02 Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi menggugat ada dugaan rekayasa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hasil perolehan suara di Situng (Sistem Informasi Penghitungan). Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan gugatan tersebut tidak nyambung. 

“Pemohon mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan merekayasa Situng. Namun dalam Petitum, mereka meminta MK membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual. Ini namanya nggak nyambung,” kata Pramono, mengutip Antara di Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2019.

Pramono menilai Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga mencoba membangun asumsi bahwa hasil perolehan suara di Situng sengaja diatur untuk mencapai target angka tertentu yang sesuai dengan rekapitulasi manual.

Baca juga: Tragis, Lima Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka

“Ini adalah asumsi yang tidak tepat. Pemohon mencoba menyusun teori adjustment atau penyesuaian,” tambahnya.

Mantan ketua Bawaslu Banten tersebut menjelaskan meski berawal dari Form C1 yang sama, alur penghitungan Situng dan rekap manual jelas berbeda.

Dalam Situng, petugas memindai Form C1 kemudian langsung mengunggahnya ke sistem informasi tersebut tanpa perlu menunggu rekapitulasi di tingkat atasnya. Sementara rekap manual dilakukan secara berjenjang mulai dari kecamatan, KPU kabupaten-kota, KPU provinsi hingga KPU Pusat.

“Nah, angka yang digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang itu,” tambahnya.

Oleh karena itu, apabila mengikuti logika asumsi Tim Hukum Prabowo-Sandiaga; maka seharusnya yang menjadi tuntutan koreksi adalah angka perolehan di Situng yang bukan digunakan KPU sebagai dasar penetapan paslon terpilih Pilpres 2019.

Baca juga: Sidang MK 2019, PDIP: Tuduhan 02 Maksain Banget

Menurut Pramono, pemohon gugatan tidak pernah membahas dugaan kecurangan dalam proses rekapitulasi berjenjang. Tim Hukum Prabowo-Sandiaga juga tidak memberikan bukti rinci dugaan pelanggaran rekapitulasi berjenjang tersebut, seperti nama TPS, kecamatan, kabupaten atau kota tertentu.

“Sama sekali tidak ada. Jadi, tuntutan agar hasil rekap manual dibatalkan karena Situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung,” ujarnya. []

Berita terkait
0
SDR: Kenapa KPK Tak Kunjung Panggil Gubernur DKI, Dispora, Bank DKI & FEO
Sementara dalam kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi, baik Mabes Polri dan KPK tentunya akan merujuk pada hasil pemeriksaan BPK.