KPU Respon Hasil Exit Poll di Luar Negeri

KPU RI merespon beredarnya hasil exit poll dari pemungutan suara pemilu 2019 di luar negeri.
Duta Besar Indonesia untuk Cina Djauhari Oratmangun berswafoto bersama sejumlah warga negara Indonesia dengan mengangkat jari kelingking kiri yang sudah dicelupkan tinta usai melakukan pemungutan suara di TPS KBRI Beijing, Cina, Minggu (14/4/2019). Penghitungan surat suara yang sudah dicoblos oleh para pemilih baru akan dihitung pada Rabu (17/4/2019) bersamaan dengan Pemilu serentak di Indonesia. (Foto : Antara/M. Irfan Ilmie)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bantah beredarnya hasil exit poll dari pemungutan suara pemilu 2019 di luar negeri. KPU menegaskan bahwa pihaknya hanya mengatur regulasi tersebut di pemilu dalam negeri.

"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Viryan Azis di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin 15 April 2019.

"Exit poll itu kan pendekatannya berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri," imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, metode penghitungan exit poll memiliki kelemahan jika dilakukan di luar negeri. Pasalnya, pencoblosan di luar negeri tidak semua dilakukan melalui TPS, tapi juga melalui pos dan kotak suara keliling (KSK).

"Mungkin saja, tapi hanya untuk TPS, kalau metode pos, siapa yang ditanya. Kan baru dihitung nanti bareng-bareng tanggal 17 April. Metode KSK juga nanti dihitung tanggal 17," ucap Hasyim kepada wartawan, Senin 15 April 2019.

Sebelumnya, beredar di media sosial dan berbagai platform pesan singkat hasil exit poll pemungutan suara Pemilu 2019 di sejumlah negara. 

Untuk informasi, exit poll adalah survei yang dilakukan segera setelah para pemilih meninggalkan tempat pemungutan suara (TPS).

Pemungutan suara Pemilu 2019 bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri memang telah dimulai sejak Senin 8 April 2019 hingga Minggu 14 April 2019.

KPU RI menerapkan sistem early voting atau memilih lebih cepat dibanding waktu yang ditetapkan di dalam negeri. Hal itu dikarenakan adanya perbedaan waktu, antara Indonesia dengan wilayah luar negeri yang juga melangsungkan Pemilu.

Kendati demikian, penghitungan seluruh rekapitulasi suara baik di dalam maupun luar negeri, baru akan serentak dilakukan pada Rabu 17 April 2019. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.