KPU Pastikan Ajukan Banding ke PN Jakpus Minggu Ini Soal Putusan Penundaan Pemilu

KPU mengatakan saat ini KPU sedang mempersiapkan berkas-berkas terkait pengajuan banding tersebut.
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Tagar/VOI)

TAGAR.id, Jakarta - Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perihal putusan penundaan pemilu.

"Minggu ini. Tinggal dimatangkan saja," kata Afifuddin sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, 7 Maret 2023.

Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, mengatakan saat ini KPU sedang mempersiapkan berkas-berkas terkait pengajuan banding tersebut.

Berkas itu antara lain meliputi aturan tentang sengketa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, sidang sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang melibatkan Partai Prima sebagai pihak penggugat, serta berbagai alasan yang menguatkan KPU mengajukan banding.

Sebelumnya, dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan memulai lagi tahapan Pemilu 2024 dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," kata Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai Hakim Oyong, seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kesalahan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal itu terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol dan mengalami error pada sistem.

Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Setelah mengetahui mengenai putusan itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.[]

Baca Juga:

Berita terkait
MA Diharapkan Buat Pernyataan agar KPU Bisa Abaikan Putusan Penundaan Pemilu 2024
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda Pemilu 2024 telah mengundang gejolak besar di tengah publik.
Partai Gelora Nilai Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Merusak Demokrasi
Partai Gelora memadang putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda Pemilu ebagai putusan yang keblinger dan sesat.
Wacana Pemilu Proporsional Tertutup, Dasco: Hanya Peringatan dari KPU Karena Ada Gugatan di MK
Sufmi Dasco Ahmad menilai pernyataan mengenai wacana sistem pemilu proporsional tertutup hanyalah peringatan dari KPU.