KPU Nilai Tuntutan Kubu Prabowo Tak Masuk Akal

KPU mempertanyakan materi gugatan pilpres ke MK berupa tuntutan menghapus 17,5 juta DPT yang jumlahnya dianggap tidak masuk akal.
Komisioner KPU Viryan Azis menanggapi pertanyaan wartawan seputar aktivitas penyelenggara Pemilu 2019 di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/2019). Viryan mengungkap tentang data terbaru pengajuan sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) usai penetapan rekapitulasi suara nasional. (Foto: Antara/Andi Firdaus)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertanyakan materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) berupa tuntutan menghapus 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang jumlahnya dianggap tidak masuk akal.

Komisioner KPU Viryan Azis di Jakarta, Senin 27 Mei 2019, mengatakan DPT Pilpres 2019 sebanyak 192 juta, DPT pilpres 2014 190 juta dan DPT pilpres 2009 sejumlah 176 juta. Apabila dikurangi 17,5 juta DPT yang dianggap bermasalah, DPT Pilpres 2019 menjadi 175 juta.

"Jumlah tersebut lebih rendah daripada DPT Pilpres 2009. Nah masuk di akal atau tidak kalau itu KPU lakukan? Jadi itu hal sederhana yang bisa kami sampaikan terkait dengan gugatan tersebut," ujar Viryan, mengutip Antara.

Baca juga: SBY Ingin Jokowi dan Prabowo Segera Bertemu

KPU, ujar dia, sudah menindaklanjuti rekomendasi tim kampanye paslon 01 dan 02 pada tanggal 14 April 2019, tiga hari sebelum pencoblosan.

Ia menekankan 17,5 juta DPT yang disebut invalid disampaikan setelah tahapan penyusunan DPT pada 15 Desember 2017 hingga 15 Desember 2018, tetapi KPU tetap menindaklanjutinya.

"Kita ketahui mulai bulan September, Oktober, November dan Desember tersebut BPN 02, TKN 01 itu terus memberikan masukan dan KPU kabupaten responsif menindaklanjuti masukan-masukan tersebut dan itu bisa kita lihat dalam penyusunan DPT dilakukan sampai dengan tiga kali penetapan," jelas Viryan.

Baca juga: Bambang Widjojanto Ragukan MK, Ahli Hukum: Berbahaya

Ia mengatakan KPU sudah selesai menindaklanjuti dan melakukan penyerahan dokumen hasil tindaklanjut pada 14 April 2019 kepada TKN 01 diwakili Aria Bima, sementara BPN 02 diterima oleh Hashim Djojohadikusumo.

Ada pun pokok gugatan Prabowo-Sandiaga yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait teknis penyelenggaraan pemilu, yakni 17,5 DPT dinilai invalid, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta formulir C7 yang disebut dihilangkan di sejumlah daerah. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.