KPU Manggarai Bantah Halangi Wartawan saat Liputan Debat

Komisi Pemilihan Umum Daerah Manggarai membantah menghalangi wartawan saat meliput debat kandidat Cakada Manggarai.
Thomas Aquino Hartono, Ketua KPUD Kabupaten Manggarai NTT. (Foto: Tagar/Pepi Kurniawan)

Ruteng - KPU kabupaten Manggarai membatah tudingan sejumlah wartawan yang menyebut telah mengahalangi tugas wartawan dan langgar protokol Covid-19 saat pelaksanaan debat kandidat Cakada Manggarai, Rabu 14 November 2020 lalu.

Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono mambatah pihaknya menghalangi tugas jurnalis saat debat kandidat berlangsung. Menurutnya, KPU Manggarai tidak pernah menghalangi tugas jurnalistik untuk meliput.

KPU Manggarai tetap menghargai tugas jurnalistik dan siap memberikan akses apapun sebagai bagian transparansi proses.

Namun yang terjadi saat debat kata dia, KPU Manggarai membuat pengaturan waktu untuk pendokumentasian agar tetap teratur dan tetap dalam konteks menerapkan standar protokol Covid.

Selain itu Thomas juga membatah telah melanggar protokol Covid-19 saat debat berlangsung. Menurutnya, semua undangan saat itu wajib mengikuti protokol kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam PKPU 13 tahun 2020.

"Seperti memakai masker, handsanitizer, mengukur suhu para undangan dan jaga jarak. Penggunaan cuci tangan tidak kita lakukan karena sama fungsinya dengan menggunakan handsanitizer," katanya dalam rilis yang diperoleh Tagar, Kamis 19 November 2020.

Dikatakan, pada saat dimulainya debat sempat terjadi sedikit kericuhan karena beberapa wartawan menyampaikan protes karena dicegat masuk oleh staf KPU Kabupaten Manggarai.

"Staf KPU coba menjelaskan alasan tidak diperkenankan masuk wartawan, namun penjelasan staf KPU tidak diterima oleh beberapa wartawan," katanya.

Karena jumlah wartawan semakin banyak yang menyampaikan protes, akhirnya salah satu komisione KPU kabupaten Manggarai Maria Susanti Kantur memberikan penjelasan secara detail. Dan terjadilah adu argumentasi dengan sejumlah wartawan.

"Faktanya wartawan tetap diperkenankan masuk semuanya, dengan catatan dari Kepolisian agar tetap menjaga jarak. Dan faktanya debat berjalan aman dan kondusif. Hampir semua wartawan akhirnya bisa meliput keseluruhan kegiatan mendokumentasikan dan membuat video selama debat berlangsung" katanya.

Ia juga mengungkapkan, dalam rangka pemenuhan hak konstitusi masyarakat terkait akses informasi, KPU Manggarai telah memfasilitasi melalui livesteaming Facebook dan YouTube dalam acara debat. Dan itu sudah diakses secara luas oleh masyarakat.

Ia juga mengungkapkan, seusai debat sempat menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah wartawan atas insiden yang terjadi.

"Permintaan maaf dilandasi atas insiden yang terjadi sedikit mengganggu berjalannya debat. Kemudian permintaan maaf juga dilandasi rasa hormat KPU terhadap tugas jurnalis," katanya.

Thomas menegaskan, KPU Manggarai hanya menjalankan norma yang ada dalam PKPU, baik dlterhadap jumlah undangan maupun protokol Covid-19.

Menurutnya, KPU juga tidak bersikap diskriminatif antara masa pendukung dengan wartawan yang masuk tanpa undangan. Faktanya kata dia, setelah mendapatkan rekomendasi Bawaslu, KPU langsung meminta orang yang tidak masuk dalam daftar undangan untuk keluar dari ruangan debat.

Ia mengatakan, KPU Manggarai dalam hal ini Komisioner Maria Susanty Kantur tidak pernah mengusir wartawan, namun hanya memohon untuk tempati bagian belakang ruangan debat.

"Narasi dan foto ibu Maria Susanty Kantur yang mengangkat tangan pada sejumlah pemberitaan tidak mencerminkan fakta dan kondisi sebenarnya," katanya.

Tekait laporan ke Kepolisian, Thomas mengaku KPU taat asas dan putuh terhadap hukum, sehingga kapan saja dipanggil untuk dimintai keterangan KPU siap menjalani semua proses.

"Bagi KPU justru dengan proses di Kepolisian, wartawan memberikan contoh yang baik bahwa semua hal, masalah, pelanggaran, atau apapun harus diselesaikan melalui jalur yang disediakan peraturan perUndang-Undangan," ujar dia.

"KPU Manggarai tetap menghargai tugas jurnalistik dan siap memberikan akses apapun sebagai bagian transparansi proses. Tetapi KPU Manggarai juga wajib menjalankan semua aturan tanpa terkecuali," tambahnya lagi. []

Berita terkait
KPUD Manggarai Dilaporkan ke Polres, Ini Kasusnya
Forum jurnalis Kabupaten Manggarai NTT melaporkan KPUD Manggarai NTT ke Polres. Ini kasusnya.
Mutu Pendidikan Manggarai Terus Menurun, Ini Penyebabnya
Beberapa tahun terakhir, mutu pendidikan di Manggarai NTT trendnya terus menurun. Ini penyebabnya
Dua Rumah Warga Bea Leba Cibal Manggarai Hangus Terbakar
Dua rumah warga milik Dominikus Wowi dan Sisilia Konda di Bea Leba, Desa Nenu, Kecamatan Cibal Manggarai hangus terbakar. Ini penyebabnya
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.