KPU Jateng Coret 34.854 Pemilih

“Pencoretan sebanyak 34.854 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut didominasi pemilih ganda,” kata Joko Purnomo.
Ketua KPU Jawa Tengah (Jateng) Joko Purnomo menjelaskan, ada sekitar 34 ribu pemilih TMS yang dicoret dari DPT hasil perbaikan. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 14/9/2018) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan 27.395.415 pemilih masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan untuk Pemilu 2019.

Jumlah itu menurun sebanyak 34.854 pemilih jika dibanding DPT awal sebanyak 27.430.269.

“Setelah kami cermati selama 10 hari, temuan atau masukan dari partai politik (parpol) maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sudah kami selesaikan. Kami temukan 34.854 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) atau 0,13 persen dari DPT kemarin,” kata Ketua KPU Jateng Joko Purnomo usai pleno penetapan DPT hasil perbaikan di Semarang, Jumat (14/9).

Joko menjelaskan, pencoretan sebanyak 34.854 pemilih TMS tersebut didominasi pemilih ganda. Pemilih ganda ini ada yang datanya benar-benar ganda, mulai dari nama, alamat, tanggal lahir hingga nomor induk kependudukan (NIK)-nya sama dan terinput dobel. Dan pemilih ganda yang datanya sama namun ternyata beda orang.

“Dominan ganda. NIK-nya tercopy karena faktor pengolahan data.  Penyebabnya saya kurang tahu, apakah karena aplikasi yang digunakan atau data manualnya atau karena apa, mengingat di DPT yang dicetak tidak terdeteksi ganda. Di beberapa kabupaten/kota juga ditemukan NIK sama, alamat sama, padahal orangnya beda,” beber dia.

Selain pemilih ganda, temuan TMS lain adalah pemilih meninggal dunia. “Ini ada yang terjadi sebelum penetapan DPT dan sesudah DPT,” ujar dia.

Joko menjelaskan, jumlah pemilih meninggal selama masa pemeliharaan tersebut tidak terlalu signifikan. “Jumlahnya kurang dari seribu, yang dominan memang pemilih ganda,” sebutnya.

Joko mengakui, jumlah pemilih yang dicoret lebih sedikit dibanding masukan atau temuan parpol. Ia mengklaim karena parpol menggunakan daftar pemilih sementara (DPS) sebagai basis data pencermatan. Beda dengan KPU dan jajaran yang memakai DPT awal atau DPT sebelum hasil perbaikan.

“Tapi prinsipnya kami siap menerima update data setiap waktu secara periodik sampai jelang pemungutan. Nanti kami selesaikan bersama di Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk hari ini,” ujarnya.

Pindah Dilayani H-30

Joko menambahkan, DPT hasil perbaikan akan menjadi pegangan awal pihaknya untuk mengoreksi data pemilih yang ada di dalam sistem informasi data pemilih (Sidalih). “Sehingga yang bisa dilihat publik nanti bisa sama, karena sampai hari ini proses untuk Sidalih belum selesai,” kata dia.

Selain itu, juga menjadi patokan KPU melakukan pengelolaan data pindah pemilih. “Begitu dia pindah maka langsung kami coret di daftar awalnya,” tegas dia.

Bagi Joko, pengelolaan pindah pemilih ini menjadi krusial lantaran menyangkut ketersediaan dan suplai logistik.

Bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di tempat asal akan mendapat lima surat suara, yakni surat suara DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan surat suara presiden. Sedangkan pemilih yang akan mencoblos di domisili sekarang atau di tempat rantau, terlebih di luar Jawa Tengah, hanya akan mendapat satu surat suara, yakni surat suara untuk pemilihan presiden.

“Nah distribusi suratnya harus kami hitung, apakah cukup di lokasi itu. Kalau tidak cukup maka kami distribusikan dari Jawa Tengah,” jelasnya.

Karena itu, hal yang perlu diperhatikan bagi pemilih adalah segera melapor ke KPU terdekat jika ingin menggunakan hal pilihnya di domisili sekarang. “Kami layani hingga H-30 pemungutan supaya kami bisa mengatur distribusi logistiknya,” tegas Joko.

Awasi Pemilih TMS

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Ani Solihatun menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan data pemilih kendati secara pleno DPT hasil perbaikan telah ditetapkan hari ini. Selain mendorong KPU Jateng dan jajarannya untuk terus melakukan.

“Prinsipnya adalah one man one vote, satu orang pun yang TMS tidak boleh tercantum dalam DPT,” tegas dia.

Terkait temuan pemilih TMS, Ani mengaku masukan yang disampaikan Bawaslu sebenarnya lebih banyak dibanding yang dicoret KPU hari ini.  Sebab Bawaslu memandang, pemilih TMS bukan hanya pemilih ganda, meninggal dunia atau pindah domisili saja.  Mereka yang masih berstatus TNI-Polri, tidak dikenal, bukan penduduk setempat, hilang ingatan, bawah umur adalah sejumlah varian lain dari pemilih TMS.

“KPU menjelaskan ada beberapa temuan Bawaslu tidak terbukti. Penjelasannya mungkin kami terima tapi tetap akan kami lihat lagi karena paskapleno ini kami harus cek lagi data by name by addres yang ditetapkan. Nanti kami akan tahu apakah tindaklanjut dari KPU itu sudah sesuai dengan yang dijelaskan atau tidak,” tukas Ani. []

Berita terkait