KPU Diminta Berani Diskualifikasi Cakada Pelanggar Protokol

KPU diminta membuat aturan yang dapat mendiskualifikasi paslon yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Arief Budiman. (Foto: Dok BNPB)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta membuat aturan yang dapat mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah (Cakada) yang terbukti melanggar protokol kesehatan semasa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi.

"Jika seorang Cakada melakukan pelanggaran fatal, menyebabkan penyebaran Covid-19 bertambah dengan adanya kampanye-kampanye yang tidak bertanggung jawab, maka jangan segan-segan (KPU) untuk mendiskualifikasi," ujar Irma kepada TagarTV, Rabu, 23 September 2020.

Maka jangan segan-segan (KPU) untuk mendiskualifikasi.

Baca juga: Sah! Pilkada 2020 Tidak Ditunda

Irma berharap, para Cakada yang maju tidak hanya menjual janji-janji untuk pemenangan saja, tetapi dapat memberikan rasa aman semasa penyelenggaraan Pilkada 2020 ini.

"Buktikan dulu kepada para pendukungnya, dengan demikian maka saya yakin penyebaran Covid akan bisa diminimalisir dengan adanya kesadaran dari Cakada dan masyarakat terkait protokol yang sudah ditetapkan pemerintah," ucapnya.

"Untuk itu, saya imbau kepada semua pihak, mari kita patuhi protokol Covid dari pemerintah agar semua bisa berjalan dengan lancar dan aman," kata dia.

Sebelumnya, juru bicara Presiden Fadjroel Rachman justru menyampaikan pemerintah tetap akan melanjutkan Pilkada Serentak 2020. Menurut Fadjroel, hal itu lantaran pemerintah ingin menjaga hak konstitusi rakyat.

"Penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," kata Fadjroel, dalam keterangan tertulis, Senin, 21 September 2020.

Baca juga: Diskualifikasi Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan

Kendati begitu, Fadjroel menyebut penyelenggaraan Pilkada 2020 harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," tutur dia.

Dia melanjutkan, Presiden Jokowi juga menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada tak bisa menunggu pandemi berakhir. Musababnya, tidak ada satu pun yang mengetahui kapan pandemi C-19 akan berakhir. []


Berita terkait
Arteria Dahlan Merasa Pilkada 2020 Tidak Perlu Ditunda
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan berkata Pilkada 9 Desember 2020 tidak perlu ditunda meski ada pandemi.
Pakar Desak Jokowi Tunda Pilkada 2020, Konsisten Pandemi
Muhammad Fauzan mendesak Jokowi konsisten menangani pandemi dan menunda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Irma Suryani Chaniago Dukung Istana, Pilkada 2020 Tidak Ditunda
Politisi NasDem Irma Suryani Chaniago mendukung Presiden Joko Widodo untuk tidak menunda Pilkada 2020, walaupun banyak desakan untuk menundanya.