KPK Tolak Tunda Umumkan Tersangka dalam Pilkada 2018

Menurut Saut, penundaan pengumuman tersangka calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 dinilai tidak baik untuk angka indeks persepsi korupsi di Indonesia.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Ant)

Jakarta, (Tagar 12/3/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk menunda mengumumkan tersangka jika ada calon kepala daerah  dalam Pilkada 2018 yang terbukti melakukan korupsi.

“Kalau memang ada yang perlu diumumkan (sebagai tersangka) tentu akan diumumkan,” ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat diwawancarai Tagar, Selasa (13/3).

Menurut Saut, penundaan pengumuman tersangka calon kepala daerah  dalam Pilkada 2018 dinilai tidak baik untuk angka indeks persepsi korupsi di Indonesia.

“Yang begitu itu tidak baik untuk angka indeks persepsi korupsi Indonesia yang masih jalan di tempat,” sambungnya.

Dibanding menunda pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka, Saut meminta agar pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pergantian calon terdaftar bilamana tersangkut kasus hukum.

“Daripada menghentikan proses hukum yang memiliki bukti cukup ada peristiwa pidananya, sebaiknya pemerintah membuat Perppu pergantian calon terdaftar bila tersangkut pidana,” tegas Saut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengimbau KPK untuk menunda pengumuman tersangka kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah peserta Pilkada 2018.

Menurut Wiranto, pengumuman atau penetapan tersangka saat Pilkada berlangsung akan mengganggu proses berjalannya Pilkada dan akan mempengaruhi perolehan suara pasangan calon tersebut. (sas)

Berita terkait