KPK Tetapkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi Tersangka

Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp 1,5 miliar terkait proses perizinan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 23/9/2017) - Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp 1,5 miliar terkait proses perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon pada 2017 untuk memuluskan rekomendasi Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan) mal Transmart.

"Setelah melakukan pemeriksaan maksimal 24 jam dilanjutkan gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Wali Kota Cilegon dan pihak lain," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9).

Ia menambahkan, KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan enam orang tersangka yang diduga penerima yakni TIA (Tubagus Iman Ariyadi) selaku Wali Kota Cilegon, ADP (Ahmad Dita Prawira) sebagai kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal kota Cilegon serta H (Hendry) dari swasta.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (22/9) terhadap sembilan orang terkait kasus itu, sementara Iman Ariyadi mendatangi kantor KPK pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB.

"Diduga sebagai pemberi adalah BDU (Bayu Dwinanto Utomo) selaku project manager PT BA (Brantas Abipraya), TDS (Tubagus Donny Sugihmukti) direktur utama PT KIEC (Krakatau Industrial Estate Cilegon) dan EW (Eka Wandoro) yaitu legal manager PT KIEC," tambah Basaria.

Menurut dia, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 1,152 miliar, terdiri dari Rp 800 juta berasal dari PT Brantas Abipraya dan Rp 352 juta yang merupakan sisa uang Rp 700 juta dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon.

"Rp 800 juta dan Rp 700 juta merupakan bagian dari komitmen Rp 1,5 miliar untuk wali kota Cilegon dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United Football Club agar dikeluarkan perizinan untuk pembangunan mall Transmart. Pemberian dilakukan dalam 2 kali transfer," tambah Basaria.

Transfer pertama dilakukan pada 19 September 2017 dari PT KIEC kepada rekening Cilegon United Football Club senilai Rp 700 juta selanjutnya transfer kedua pada 22 September dari kontraktor PT BA ke rekening Cilegon United Football sebesar Rp 800 juta.

"Dalam OTT kali ini, KPK mengungkap modus operandi yang baru yang menggunakan CSR (corporate social responsibility) perusahaan pada klub sepakbola daerah untuk menerima yaitu Cilegon United Football club yang diindikasikan untuk menyamarkan dana agar tercatat pembukuan CSR atau 'sponsorship' perusahan yaitu PT BA dan PT KIEC. Diduga hanya sebagian bantuan yang disalurkan kepada Cilegon United football club," tambah Basaria.

PT Brantas Abipraya PT Brantas Abipraya adalah BUMN selaku pengembang untuk membangun mall Transmart di lahan milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon, anak Perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

PT Brantas Abipraya pun pernah terjerat KPK dalam kasus suap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. (yps/ant)

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.