KPK Tetapkan PT Tradha Tersangka Pencucian Uang

KPK tetapkan PT Tradha tersangka pencucian uang. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan salah satu perkara yang sedang ditangani KPK yakni Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 18/5/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Putra Ramadhan (PR) atau PT Tradha sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kemudian, KPK menemukan dugaan TPPU yang merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh PT PR atau PT Tradha,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Lebih lanjut, Laode menyebut bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan salah satu perkara yang sedang ditangani KPK yakni atas dua korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF).

Menurut Laode, pihaknya menemukan fakta-fakta dugaan tersangka Yahya selaku pengendali dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan meminjam bendera lima perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas sehingga seolah-olah bukan PT Tradha yang mengikuti lelang.

Sejak proses penyidikan pada 6 April 2018, sambung Laode, PT Tradha telah mengembalikan uang panas tersebut melalui proses penitipan uang dalam rekening penampungan KPK senilai Rp 6,7 miliar.

“PT Tradha telah mengembalikan melalui proses penitipan uang dalam rekening penampungan KPK senilai Rp 6,7 miliar yang diduga bagian dari keuntungan PT Tradha,” jelasnya.

Atas hal tersebut, PT Tradha disangkakan melanggar pasal 4 dan atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.

Laode mengatakan, PT Tradha menjadi korporasi pertama tersangka TPPU yang ditangani oleh KPK.

KPK secara resmi telah menetapkan Muhammad Yahya Fuad sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Selain Yahya, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Hojin Anshori dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi, Selasa (23/01) lalu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka antara lain, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhy Tri Hartanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, pegawai swasta Suwandhin Atmojo, Hartoyo, dan Anggota Komisi A DPRD Kebumen Dian Lestari. (sas)

Berita terkait
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.