KPK Tetapkan Muhtar Ependy Tersangka TPPU Kasus Suap MK

Muhtar diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama M Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Ant)

Jakarta, (Tagar 9/3/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan wiraswastawan Muhtar Ependy sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang tengah menjeratnya.

"KPK kembali menetapkan ME (Muhtar Ependy) sebagai tersangka. ME diduga melakukan TPPU atas harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi," ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/3).

Diketahui, Muhtar sebelumnya terjerat oleh dua kasus yang berbeda. Pertama, Muhtar diduga melakukan tindak pidana korupsi merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar.

Lalu kasus kedua, Muhtar diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama M Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK RI.

Dari fakta-fakta persidangan, yaitu perkara mantan hakim MK Akil Mochtar, Romi Herton, dan Masitoh, serta Budi Antoni Al Jufri dan Suzzana, disebutkan bahwa Muhtar menerima uang dari sejumlah pihak terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.

Penerimaan uang antara lain diterima dari Bupati Empat Lawang Antoni Al Jufri melalui istrinya, Suzanna, terkait keberatan hasil Pilkada Empat Lawang di MK. Muhtar menerima titipan uang untuk Akil Mochtar sebesar Rp 10 miliar dan USD 500 ribu.

Kemudian, dari Wali Kota Palembang Romi Herton melalui istrinya, Masitoh, terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang di MK. Muhtar juga menerima titipan uang senilai Rp 20 miliar secara bertahap.

"Dari total sekitar Rp 35 miliar yang diterima ME tersebut, diduga diserahkan ME kepada Akil Mochtar Rp 17,5 miliar untuk kepentingan pribadi Akil Mochtar. Ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat sekitar Rp 3,8 miliar, dan Rp 13,5 miliar diduga dikelola ME sendiri atas pengetahuan dan persetujuan Akil Mochtar," ungkap Basaria.

Basaria melanjutkan, Muhtar juga diduga membelanjakan Rp 13,5 miliar berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan beroda empat, serta belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain.

Atas perbuatannya, Muhtar disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sas)

Berita terkait
0
Sekjen PBB Ingatkan Risiko Nyata Kelaparan Akut Tahun Ini
Tahun 2023 bisa lebih buruk lagi, ini disampaikan Sekjen PBB dalam konferensi internasional tentang ketahanan pangan global di Berlin