KPK Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga di Aceh

KPK tetapkan dua korporasi tersangka korupsi pembangunan dermaga di Aceh. “Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan proyek ini,” kata Laode.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/4). (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 13/4/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

“Penyidikan terhadap PT NK dan PT TS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka sebelumnya,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/4).

Menurut Laode, kedua korporasi tersebut melalui Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang terkait pekerjaan pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011 dengan nilai proyek sekitar Rp 793 miliar rupiah.

“Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan proyek ini,” sambung Laode.

Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah memproses empat orang tersangka. Terhadap keempatnya telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Jakarta, kecuali terhadap tersangka TSA karena kondisi kesehatannya majelis hakim menyatakan unfit to trial.

KPK pun melimpahkan berkasnya kepada Kejaksaan RI sebagai Jaksa negara untuk dilakukan gugatan perdata TUN.

Adapun pihak yang telah diproses yaitu, Heri Sulaksono dengan penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun dan uang pengganti Rp 23,127 miliar.

Lalu Ramdhani Ismy selaku PPK satuan kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS dengan penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 3,2 miliar.

Kemudian Ruslan Abdul Gani, selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sekaligus bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pengadaan proyek pembangunan Dermaga Sabang pada kawasan pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2011.
Terakhir Teuku Syaiful Ahmad selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang BPKS 2006-2010.

Kedua korporasi tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, hukum terhadap dua korporasi ini menambah daftar tersangka tindak pidana korupsi oleh korporasi setelah sebelumnya KPK menetapkan PT Duta Graha Indonesia (DGI) sebagai tersangka korporasi yang pertama. (sas)

Berita terkait
0
Ons Jabeur vs Elena Rybakina Bikin Sejarah di Final Tunggal Putri Wimbledon 2022
Petenis Tunisia, Ons Jabeur, unggulan ke-3 bertemu petenis Kazakhstan, Elena Rybakina, unggulan ke-17, catat sejarah di final Wimbledon 2022