Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, berinisial KSS atas dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) APBN Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di daerah setempat.
Penetapan tersangka terhadap Bupati Labura periode 2016 - 2021 ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara.
Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tagar pada Selasa, 10 November 2020, membenarkan penetapan tersangka terhadap KSS.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, tepatnya 17 April 2020 dan akhirnya menetapkan KSS, Bupati Labura sebagai tersangka," kata Ali Fikri.
Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020
Atas perbuatannya itu, KSS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, sejak hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020. KSS ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat," ungkapnya.
Sebelumnya kasus ini telah menjerat Yaya Purnomo yang merupakan mantan pejabat di Kementerian Keuangan. Dia tertangkap tangan penyidik KPK pada Jumat, 4 Mei 2018 lalu.
Yaya terlibat dalam suap dan gratifikasi pengajuan anggaran di sejumlah daerah, termasuk DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan, bidang kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Yaya yang menjalani sidang di pengadilan akhirnya divonis enam tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada 4 Februari 2019 lalu.[]