KPK Tetapkan 14 Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka Tipikor yang berkaitan dengan Gatot Pujo Nugroho.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020. (Foto: Moh Ainul Yaqin)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pengembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait fungsi dan kewenangan anggota dewan.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 14 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kamis, 30 Januari 2020.

Fikri melanjutkan, 14 tersangka ini diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Berikut tujuan dugaan pemberian suap tersebut.

KPK juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran ke depan bagi masyarakat yang memiliki integritas dan tidak memiliki rekam jejak melakukan tindak pidana korupsi.

a. Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

b. Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

c. Pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

d. Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Selain itu, Fikri menyebut penyidik KPK juga mendapatkan fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik. 

Dari temuan itu, keempat belas tersangka yang telah ditetapkan KPK diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gatot Pujo Nugroho.

Atas perbuatan tersebut, kata Fikri 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan, terhadap eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp 250.000.000 subsidair 6 (enam) bulan.

Namun, belakangan Gatot mengajukan banding, dalam putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN. Kemudian, pada Juli 2017, jaksa eksekutor KPK telah memenjarakan Gatot ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pidananya atas kasus Tipikor.

Berikut daftar 14 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.

1. SH (Sudirman Halawa).

2. RPH (Rahmad Pardamean Hasibuan).

3. N (Nurhasanah).

4. MA (Megalia Agustinan).

5. IB (Ida Budiningsih).

6. AHH (Ahmad Hosein Hutagalung).

7. SH (Syamsul Hilal).

8. RN (Robert Nainggolan).

9. R (Ramli).

10. M (Mulyani).

11. LS (Layani Sinukaban).

12. JS (Japorman Saragih).

13. JD (Jamaluddin Hasibuan).

14. ID (Irwansyah Damanik).

Mengenai kasus sebelumnya, Fikri menjelaskan penetapan 14 anggota DPRD Provinsi Sumut di atas merupakan tahapan keempat. 

Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019 dalam beberapa tahap.

a. Tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut.

b. Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut.

c. Tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 Anggota DPRD Sumut.

d. Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

Dengan terbongkarnya kasus ini, KPK menilai tindakan korupsi yang dilakukan secara berjamaah sangat rawan terjadi. 

Oleh karenanya, komisi antirasuah berharap kasus serupa menjadi cermin bagi penyelenggara negara lainnya agar tak kembali terulang di masa yang akan datang.

"KPK juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran ke depan bagi masyarakat yang memiliki integritas dan tidak memiliki rekam jejak melakukan tindak pidana korupsi, demi Indonesia yang bebas dari korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Fikri. []

Berita terkait
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria Resmi Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria terkait dugaan suap proyek Jembatan Ambayan dan Masjid Agung.
ASN di Sumut Diperiksa KPK Harus Izin Gubernur
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatera Utara, Andy Faisal pun angkat bicara terkait hal itu.
KPK Tahan Dua Tersangka Suap DPRD Sumut, Helmiati dan Muslim Simbolon
KPK tahan dua tersangka suap DPRD Sumut, Helmiati dan Muslim Simbolon. Mereka bagian dari 38 tersangka terkait kasus Gatot Pujo.
0
JARI 98 Perjuangkan Grasi untuk Ustadz Ruhiman ke Presiden Jokowi
Diskusi digelar sebagai ikhtiar menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ustaz Ruhiman alias Maman.