KPK Tak Bisa Jelaskan 36 Kasus Korupsi yang Disetop

KPK menegaskan tidak bisa membuka rincian 36 perkara dugaan korupsi yang disetop lembaga antirasuah.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menegaskan tidak bisa membuka rincian 36 kasus dugaan korupsi yang disetop lembaga antirasuah. Menurutnya, prosedur tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Tidak bisa (dibuka). Itu dikecualikan dari informasi keterbukaan tapi jumlah jenis kasus sudah disampaikan," kata Lili ketika dihubungi, Senin, 24 Februari 2020.

Hanya memang dulu senyap, nah sekarang pimpinan baru ikuti aturan UU.

Lili mengatakan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi bukan hal yang baru di lembaga antirasuah. Menurutnya sejak periode pimpinan terdahulu hal tersebut sudah dilakukan namun secara sembunyi-sembunyi.

"Apalagi ini tidak hal baru bagi KPK hentikan penyelidikan sejak zaman pimpinan terdahulu. Hanya memang dulu senyap, nah sekarang pimpinan baru ikuti aturan UU," ujarnya.

Kendati demikian, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini menyebut informasi penghentian kasus tersebut bisa diketahui Dewan Pengawas KPK tetapi tetap tidak boleh diinformasikan ke publik. "Tetap bisa diketahui Dewas tapi tidak untuk konsumsi publik," ucapnya.

Selain itu, Dewas juga tidak bisa sembarangan membuka informasi itu publik jika tidak ada urgensinya. Oleh sebab itu, dia mengklaim Dewas selalu berkoordinasi dengan pimpinan dalam setiap kebijakan KPK.

"Dewas tentu koordinasi bersama pimpinan. Dewas juga tau kok aturan demikian. Kita selalu koordinator pimpinan dan dewas," kata Lili.

Sebelumnya, pemimpin KPK memutuskan untuk menghentikan 36 perkara dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan dalam kurun waktu 44 hari masa kerja. Kasus rasuah itu di antaranya berkaitan dengan politikus di DPR, pejabat di kementrian, kepala daerah, hingga petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap Penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 20 Februari 2020. []

Baca juga:

Berita terkait
Eks Pimpinan KPK Sebut Firli Bahuri Cs Mulai Belajar
Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang beranggapan lembaga antirasuah era Firli Bahuri mulai belajar, soal hentikan 36 kasus.
2 Eks Pimpinan KPK Respons 36 Kasus Korupsi Disetop
Sebanyak dua eks pimpinan KPK merespons KPK era Firli Bahuri cs menghentikan 36 perkara dugaan korupsi dalam 44 hari masa kerja.
KPK Setop 36 Perkara Korupsi, Kasus RS Sumber Waras?
KPK setop 36 perkara dugaan korupsi. Apakah salah satunya kasus Rumah Sakit (RS) Sumber Waras yang selama ini diusut secara terbuka.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.