Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menegaskan tidak bisa membuka rincian 36 kasus dugaan korupsi yang disetop lembaga antirasuah. Menurutnya, prosedur tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Tidak bisa (dibuka). Itu dikecualikan dari informasi keterbukaan tapi jumlah jenis kasus sudah disampaikan," kata Lili ketika dihubungi, Senin, 24 Februari 2020.
Hanya memang dulu senyap, nah sekarang pimpinan baru ikuti aturan UU.
Lili mengatakan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi bukan hal yang baru di lembaga antirasuah. Menurutnya sejak periode pimpinan terdahulu hal tersebut sudah dilakukan namun secara sembunyi-sembunyi.
"Apalagi ini tidak hal baru bagi KPK hentikan penyelidikan sejak zaman pimpinan terdahulu. Hanya memang dulu senyap, nah sekarang pimpinan baru ikuti aturan UU," ujarnya.
Kendati demikian, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini menyebut informasi penghentian kasus tersebut bisa diketahui Dewan Pengawas KPK tetapi tetap tidak boleh diinformasikan ke publik. "Tetap bisa diketahui Dewas tapi tidak untuk konsumsi publik," ucapnya.
Selain itu, Dewas juga tidak bisa sembarangan membuka informasi itu publik jika tidak ada urgensinya. Oleh sebab itu, dia mengklaim Dewas selalu berkoordinasi dengan pimpinan dalam setiap kebijakan KPK.
"Dewas tentu koordinasi bersama pimpinan. Dewas juga tau kok aturan demikian. Kita selalu koordinator pimpinan dan dewas," kata Lili.
Sebelumnya, pemimpin KPK memutuskan untuk menghentikan 36 perkara dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan dalam kurun waktu 44 hari masa kerja. Kasus rasuah itu di antaranya berkaitan dengan politikus di DPR, pejabat di kementrian, kepala daerah, hingga petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap Penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 20 Februari 2020. []
Baca juga: