Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT King Properti berinisial STN, tersangka kasus dugaan suap yang diduga memberi hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait perizinan.
Dilansir laman resmi KPK, Selasa, 22 Desember 2020, KPK akan menahan STN selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. KPK menahan STN terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung ACLC KPK Kavling C1.
Tersangka STN diduga memberi suap sebesar Rp4 Miliar kepada SUN selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT. King Properti.
Uang tersebut diduga diserahkan secara tunai melalui ajudan SUN pada 21 Desember 2018. STN diduga membawa uang tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon.
Atas dugaan tersebut, STN dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada kepala daerah dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya adalah perbuatan yang sangat mengganggu integritas kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya," Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menjelaskan melalui keterangan tertulis di laman resmi KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan STN sebagai tersangka pada 15 November 2019, bersamaan dengan penetapan HEJ, GM Hyundai Enginering Construction selaku tersangka pada kasus yang sama.
Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu: Sunjaya, Bupati Cirebon dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK menetapkan SUN menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dengan total penerimaan sekitar Rp51 Milyar.
Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan perbuatan pemberian suap terhadap Bupati Cirebon terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan terkait perizinan PT King Properti.
KPK kembali mengingatkan agar para Kepala Daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, KPK juga mengingatkan pada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan prinsip binis secara bersih dan antikorupsi.[]