KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Lapas Sukamiskin

KPK menahan dua tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas izin keluar Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/7/2018). (Foto: Antara/Novrian Arbi)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas izin keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Dua tersangka yang ditahan lembaga antirasuah yaitu eks Kepala Lapas Sukamiskin, Deddy Handoko sebagai terduga penerima suap dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar sebagai terduga pemberi suap.

Perkara ini merupakan pengembangan atas tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta

Baca Juga: KPK Berpeluang Menangkan Kasasi Kasus Rommy di MA 

"Penahanan Rutan (Rumah Tahanan) dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 dan di Rutan Cabang KPK Kavling C1," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers, Kamis, 30 April 2020 malam.

Namun demikian tentu tetap memperhatikan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19

Karyoto mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan atas tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta. Beberapa tersangka sebelumnya telah dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Gedung KPKGedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Selanjutnya, Karyoto menegaskan KPK tetap berkomitmen menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi secara cepat, meskipun kini dalam kondisi pandemi virus corona Covid-19. "Namun demikian tentu tetap memperhatikan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19," kata dia.

Atas perbuatannya, Deddy Handoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak Pula: KPK Bakal Hukum Mati Koruptor Dana Bencana Covid-19

Sementara Rahadian Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]

Berita terkait
KPK Harap MA Pikirkan Alasan Kasasi Putusan Romy
KPK berharap Mahkamah Agung (MA) memikirkan baik-baik alasan permohonan kasasi atas putusan banding eks Ketua Umum PPP, Romahurmuzy.
Sebulan Lebih KPK Belum Periksa Komjen Agus Andrianto
Joko Pranata kembali mempertanyakan proses pelaporan yang mereka sampaikan kepada KPK terkait dugaan gratifikasi diterima Komjen Agus Andrianto.
Firli Ungkap Maksud KPK Pajang Tersangka Saat Konpers
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap alasan dihadirkannya tersangka saat konferensi pers Senin, 27 April 2020.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.