Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas izin keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Dua tersangka yang ditahan lembaga antirasuah yaitu eks Kepala Lapas Sukamiskin, Deddy Handoko sebagai terduga penerima suap dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar sebagai terduga pemberi suap.
Perkara ini merupakan pengembangan atas tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta
Baca Juga: KPK Berpeluang Menangkan Kasasi Kasus Rommy di MA
"Penahanan Rutan (Rumah Tahanan) dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 dan di Rutan Cabang KPK Kavling C1," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers, Kamis, 30 April 2020 malam.
Namun demikian tentu tetap memperhatikan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19
Karyoto mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan atas tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta. Beberapa tersangka sebelumnya telah dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, Karyoto menegaskan KPK tetap berkomitmen menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi secara cepat, meskipun kini dalam kondisi pandemi virus corona Covid-19. "Namun demikian tentu tetap memperhatikan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19," kata dia.
Atas perbuatannya, Deddy Handoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak Pula: KPK Bakal Hukum Mati Koruptor Dana Bencana Covid-19
Sementara Rahadian Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]