TAGAR.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron pada Kamis, 8 Desember 2022, dini hari.
KPK Firli Bahuri menyatakan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka dalam kasus kasus jual beli jabatan dan diduga menerima uang suap sekitar Rp 5,3 miliar.
Menurut Filri, Abdul Latif Amin Imron mematok tarif tertentu untuk kursi jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Untuk dugaan commitment fee harga kursi jabatan dipatok berkisar Rp 50 juta sampai Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaannya.
“Pemkab Bangkalan atas perintah Bupati Bangkalan RA membuka formasi seleksi pada beberapa posisi jabatan di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk juga jabatan promosi untuk eselon 3 dan 4,” ujar Firli.
Selain itu, Abdul Latif Amin diduga kuat juga meminta uang kepada ASN yang ingin lulus dalam seleksi atau lelang jabatan.
ASN yang sepakat untuk membayar biaya komitmen dan dinyatakan lulus oleh bupati Bangkalan adalah tersangka Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili (HJ).
Ada juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto (WY), Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim (AM).
Tersangka lainnya Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat (SH), dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL).
Selain dari jual beli jabatan ada juga penerimaan sejumlah uang yang diterima Bupati RA. RA diduga turut serta dalam pengaturan beberapa proyek di pemerintah kabupaten Bangkalan sebesar 10 persen dari nilai proyek.
“RA juga diduga menerima penerimaan lainnya dalam bentuk gratifikasi dan hal lainnya. Hal ini akan terus dilakukan penyelidikan KPK,” tegas Firli.
Bupati RA sebagai penerima disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang untuk pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara Lima tersangka pemberi suap disangka pasal lima ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.[]
Baca Juga:
- Status Hukum Lukas Enembe Segera Ditentukan KPK
- Gandeng KPK, Mendes PDTT Luncurkan 10 Desa Antikorupsi 2022