KPK Tahan Bupati Bandung Barat Terkait Dugaan Korupsi Bansos

KPK tahan Bupati Bandung Barat, Jabar, Aa Umbara Sutisna, dan anaknya terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang Bansos Covid-19 pada 2020
Ilustrasi: Penyerahan bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). (Foto: voaindonesia.com/Kemensos)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar), Aa Umbara Sutisna (AUS), dan anaknya, Andri Wibawa (AW), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (Bansos) Covid-19 pada tahun 2020.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan keduanya ditahan di Rutan KPK Jakarta selama 20 hari, mulai 9 April 2021, untuk kepentingan penyidikan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Sasmito Madrim melaporkannya untuk voaindonesia.com.

"Sebelumnya KPK telah menetapkan AUS dan AW bersama-sama dengan MTG sebagai tersangka dan telah diumumkan pada 1 April lalu," jelas Nurul Ghufron di Jakarta, 9 April 2021.

MTG merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang. Bupati Bandung Barat dan anaknya semestinya ditahan bersamaan dengan MTG pada 1 April. Namun, karena alasan sakit, AUS dan AW baru ditahan pada Jumat (9/4). Menurut Ghufron, keduanya akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di tahanan KPK.

wakil ketua kpkWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat, 9 April 2021, dalam tangkapan layar. (Foto: voaindonesia.com - VOA/Sasmito)

Dalam kasus ini, AA Umbara diduga telah menerima uang sebanyak Rp1 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Pasal 12 huruf i mengatur tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan ancaman Pasal 12B lebih berat, yakni hukuman seumur hidup.

Sedangkan AW diduga menerima keuntungan sejumlah Rp2,7 miliar dan MTG diduga telah menerima keuntungan sekitar Rp2 miliar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

wagub jabarWakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyalurkan bantuan sosial (bansos) provinsi untuk warga Kota Banjar terdampak Covid-19 di Kantor Pos Kota Banjar, Rabu, 29 April 2020 (Foto: voaindonesia.com - Courtesy: Humas Jabar)

Celah regulasi pengadaan barang. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, mengatakan ada setidaknya enam kasus korupsi terkait Bansos Covid-19 selama pandemi. Di antaranya terjadi di Jakarta dan Makassar. Menurut Almas, korupsi tersebut muncul karena ada celah regulasi dalam pengadaan barang dan jasa yang melalui mekanisme penunjukan langsung saat situasi darurat atau pandemi.

"Tidak ada tender, di situ kami melihat ada potensi korupsi dan konflik kepentingan yang tinggi," ujar Almas kepada VOA, 10 April 2021, siang.

Almas menuturkan bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) mengatur agar perusahaan yang ditunjuk telah terdaftar dan memiliki pengalaman dalam pengadaan barang yang dibutuhkan. Namun, ICW menemukan pejabat pembuat komitmen kerap mengabaikan aturan tersebut sehingga terjadi korupsi.

Ia menuturkan terbongkarnya kasus dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara pada akhir tahun lalu juga tidak membuat pejabat di daerah jera. KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang melibatkan Menteri Sosial, di antaranya pejabat yang membuat komitmen di Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan bansos di Kementerian Sosial dengan total nilai Rp 5,9 triliun rupiah atau 272 kontrak yang dilaksanakan dalam dua periode. Pengadaan ini dilakukan dengan penunjukkan langsung dan diduga ada fee atau biaya sebesar Rp10 ribu per paket bansos yang diterima Juliari.

Untuk paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima fee Rp 8,2 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus melalui Adi. Uang itu dikelola oleh dua orang kepercayaan Juliari -yaitu Eko dan Shelvy- untuk digunakan membayar keperluan pribadinya.

Untuk paket bansos sembako periode kedua, terkumpul fee sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga juga akan digunakan untuk keperluan Juliari (sm/ah)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
MAKI Gugat KPK Terkait Penelantaran Kasus Korupsi Bansos
MAKI mendaftarkan gugatan Praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terlantarnya penanganan perkara korupsi Bansos.
Mensos Korupsi Bansos, Pengamat: Kemungkinan Ada Permainan Elite
Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin menduga penangkapan Mensos Juliari adalah permainan elite partai.
Mensos Korupsi Bansos Covid-19, Momen Tepat KPK Beri Hukuman Mati
Azmi Syahputra meminta KPK menerapkan hukuman mati atas kasus dugaan suap pengelolaan dana bantuan sosial penanganan Covid-19 oleh Mensos Juliari.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.