KPK Sita Rumah Rp 85 Miliar dari Kasus Simulator SIM

Penyitaan tersebut dianggap telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tagar/KPK)

Jakarta - Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 18 Agustus, mengatakan jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit rumah milik terpidana kasus korupsi pengadaan simulator SIM, Budi Susanto.

Penyitaan tersebut dianggap telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Aset yang disita KPK yakni 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Agung Karya V Blok A No. 15 Jakarta Utara, yang berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Jakarta III mempunyai harga wajar Rp56.745.558.000.

KPK juga menyita satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dan 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiut, yang berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung mempunyai harga wajar Rp28.411.084.000.


KPK terus berupaya optimal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti kepada para Terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum.


"Dalam rangka asset recovery hasil tindak pidana korupsi, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 dengan Terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Simulator SIM Korlantas Polri," kata Ali Fikri.

"KPK menerima pembayaran kekurangan uang pengganti sebesar Rp3,113.284.695," katanya.

Adapun nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan terpidana tersebut sebesar Rp88. 269.926.695 ditambah dengan hasil lelang yang telah dilakukan berupa 1 unit mobil kijang Innova V AT Diesel tahun 2012 seharga Rp177 juta untuk kemudian dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti sejumlah Rp88. 446.926.695.000,00.

"KPK terus berupaya optimal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti kepada para Terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum," ujarnya. []

Baca Juga: KPK Sita Dokumen Hasil Geledah di Rumah Bupati Banjarnegara

Berita terkait
Komentar Partai Gelora Soal Polemik TWK KPK
Mahfudz mengungkapkan ada pihak yang menjadikan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK sebagai panggung besar berkaitan dengan 2024.
Abraham Samad: Peraturan Baru KPK Bisa Jadi Peluang Korupsi
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai aturan baru pimpinan KPK terkait perjalanan dinas jadi peluang korupsi.
Presiden Jangan Diam Saat KPK Tolak Laporan Ombudsman
Presiden Joko Widodo diminta untuk tidak diam saja melihat penolakan KPK untuk menjalankan tindakan korektif sebagaimana LAHP Ombudsman RI.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan