KPK Setuju Mantan Napi Korupsi Dilarang Jadi Caleg

KPK setuju mantan napi korupsi dilarang jadi caleg. “Kalau ada peraturan seperti itu kita sangat mendukung sekali," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo.
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan NIngsih)

Jakarta, (Tagar 6/4/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku setuju dengan adanya wacana pelarangan mantan narapidana (napi) korupsi sebagai calon legislatif (Caleg) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Misalkan calon itu tidak pernah terkait dalam masalah korupsi, itu yang harus kita dukung. Jadi kalau ada peraturan seperti itu sangat mendukung sekali," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).

Menurut Agus, oknum politisi yang telibat dalam kasus korupsi sebaiknya tidak lagi mendapat jabatan publik baik di pemerintahan maupun legislatif guna meminimalisir jabatan publik yang bakal didapat oknum tersebut adalah wacana di PKPU.

“Aturan itu dapat menyaring siapa pun yang berencana mencalonkan diri sebagai pejabat publik,” kata Agus.

Jika aturan tersebut terealisasiakan, lanjut Agus, maka akan memberi suatu peringatan bagi siapa pun yang ingin melakukan tindakan korupsi, karena dapat mempengaruhi karir politiknya ke depan.

"Ya antara lain itu memberikan dampak ke depan, pasti kan orang kalau korupsi wah karir ke depan politik saya mati. Gitu kan, itu pasti memberikan diteren yang akan datang melakukan itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Pelarangan itu akan dituangkan dalam PKPU tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya. (sas)

Berita terkait
0
Mentan SYL Dorong Petani Beradaptasi dengan Tantangan Alam
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebutkan pertanian menghadapi tantangan besar dengan perubahan iklim saat ini.