KPK Segera Jebloskan Koruptor Bansos ke Lapas Penjara

li Fikri mengatakan terpidana korupsi bansos eks Menteri Sosisal Juliari Batubara segera dieksekusi ke lembaga permasyarakatan.
Eks Menteri Sosial RI, Juliari Batubara. (Foto: Tagar/ANTARA)

Jakarta - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan terpidana korupsi bansos eks Menteri Sosisal Juliari Batubara segera dieksekusi ke lembaga permasyarakatan. Eksekusi tersebut lantara politikus PDI Perjuangan ini tidak mengajukan banding. 

"Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Ali Fikri, Rabu, 1 September 2021 sebagaimana dilansir Antara.

Pihaknya menjelaskan, Pada 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara. 

"Berikutnya, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," tambah Ali.

Namun, Ali belum mendapat informasi mengenai lokasi lembaga pemasyarakatan tempat Juliari akan menjalani hukumannya. Majelis hakim juga mewajibkan Juliari untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 yang bila tidak dibayar maka akan dipidana selama 2 tahun.


Karena analisis yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK tidak lakukan upaya hukum banding.


Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Karena analisis yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK tidak lakukan upaya hukum banding," ungkap Ali.

Dengan demikian saat ini, perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara tersebut, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Tujuan pemberian suap itu karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Baca Juga:

Berita terkait
DPR Sebut Bansos Masih Diliputi Banyak Masalah
Pada implementasinya di lapangan, bansos masih diliputi banyak masalah, mulai dari pendataan penerima bantuan, pengadaan, hingga distribusinya.
Kasus Bansos: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
Vonis lainnya yakni Juliari Peter Batubara harus membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Juliari Batubara Sewa Jet Pribadi dengan Fee Bansos
Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Juliari Batubara menggunakan pesawat pribadi (private jet) ke wilayah bukan bencana.
0
Dalam Dua Hari, Vaksinasi PMK Tembus 58 Ribu Dosis
Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak untuk mencegah peningkatan jumlah hewan sakit PMK.