KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kebumen

KPK perpanjang penahanan Bupati Kebumen. Perpanjangan penahan yang kedua selama 30 hari dimulai tanggal 20 Mei 2018 sampai dengan 18 Juni 2018.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari Pertiwi Subekti (DL) berada di dalam mobil tahanan usai menandatangani perpanjangan penahanan 30 hari ke depan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/5/2018). (Foto: Ant/ Reno Esnir)

Jakarta, (Tagar 18/5/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahan terhadap Bupati Kabupaten Kebumen, Muhammad Yahya Fuad (MYF) guna melengkapi berkas merampungkan berkas perkara penyidikan.

"Hari ini kamis (17/5) dilakukan perpanjangan penahan yang kedua selama 30 hari dimulai tanggal 20 Mei 2018 sampai dengan 18 Juni 2018 untuk tersangka MYF," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (17/5).

Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan Muhammad Yahya Fuad sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Selain Yahya, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Hojin Anshori dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi, Selasa (23/01) lalu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka antara lain, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhy Tri Hartanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, pegawai swasta Suwandhin Atmojo, Hartoyo, dan Anggota Komisi A DPRD Kebumen Dian Lestari yang sebelumnya masa penahanannya juga diperpanjang. (sas)

Berita terkait