KPK Minta Polri Bijak Menanggapi Kasus Novel Baswedan

Deputi Penindakan KPK pastikan kasus Novel Baswedan yang dilaporkan ke Polri dipastikan tidak akan membuat konflik KPK dan Polri.
Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Foto: Tagar/YouTube)

Jakarta - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Karyoto menegaskan bahwa kasus Novel Baswedan yang dilaporkan ke Polri buntut cuitan di Twitter, dipastikan tidak akan membuat konflik KPK dan Polri.

Hal itu disampaikan Karyoto menjawab pertanyaan wartawan saat KPK menggelar konferensi pers kasus suap yang menyeret Bupati Muara Enim Juarsah, Senin, 15 Februari 2021.

"Prinispinya Novel adalah anggota saya dan apapun yang terjadi, saya juga wajib membantu," kata Karyoto.

Hubungan kami sangat bagus, harmonis, sinergik dan saling mendukung

Menurutnya, jika Novel selaku penyidik KPK dilaporkan, si pelapor sah-sah saja membuat laporan ke Polri.

Namun, dirinya selaku atasan Novel mengharapkan Polri betul-betul bijak memaknai laporan yang sudah disampaikan tersebut.

"Dan kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar yang terbaik saya akan support. Dan tentunya kalau ini memicu konflik antara KPK dan Polri, saya rasa tidak. Hubungan kami sangat bagus, harmonis, sinergik dan saling mendukung," tukas Karyoto.

Karyoto menegaskan, dalam tugas melakukan pemberantasan korupsi diemban oleh tiga lembaga, yakni KPK, kepolisian dan kejaksaan.

Dikutip dari berita Tagar sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).

Novel Baswedan dilaporkan terkait cuitannya di Twitter soal kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata.

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski menuding Novel telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait kematian Ustaz Maaher.

Menurutnya, Novel juga tak memiliki kewenangan untuk mengomentari lembaga penegak hukum lain.

"Kami dari DPP PPMK melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," ujar Joko Priyoski, di Bareskrim Polri, Kamis, 11 Februari 2021.

Joko melaporkan Novel dengan sangkaan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca juga:

Selain itu, Joko mendesak agar Dewan Pengawas KPK memberi sanksi kepada Novel terkait pernyataannya di media sosial itu.

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan pihaknya akan menerima setiap laporan yang dilakukan oleh masyarakat.

"Seluruh laporan-laporan masyarakat tentunya akan diterima Polri. Termasuk juga laporan terhadap saudara Novel Baswedan," kata Rusdi.

Diketahui cuitan yang dipersoalkan tersebut lantaran Novel mempertanyakan alasan Polri menahan Maaher yang sedang sakit. Menurut Novel, polisi bersikap keterlaluan saat melakukan penahanan terhadap orang sakit.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho," cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Selasa, 9 Februari 2021.[]

Berita terkait
Novel Baswedan Berharap Listyo Sigit Bawa Perubahan Polri
Novel Baswedan, penyidik senior KPK berharap agar Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi orang yang dapat membawa perubahan bagi Polri.
Banyak Sarat Kepentingan, Ini Harapan Novel Baswedan ke Listyo Sigit
Novel Baswedan menaruh harapan besar kepada Listyo Sigit Prabowo atas terpilihnya menjadi calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo.
Bukan Target Jadi ASN, Novel Baswedan Singgung Supervisi KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengeluhkan pemerintah justru kebut pegawai jadi ASN tidak terbitkan Perpres Supervisi.