KPK: Mangkir Lantaran Nunggu JR, Alasan yang Mengada-ada!

"Ini masih pemanggilan pertama. Semoga ke depannya bisa kooperatif dan gak usah mencari alasan yang mengada-ada karena ini kewajiban hukum,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/11).
Jubir KPK Febri Diyansah menilai alasan tersangka Kasus E-KTP, Setya Novanto yang tak memenuhi panggilan KPK hari ini sebagai mengada-ada. "Ini masih pemanggilan pertama. Semoga ke depannya bisa kooperatif dan gak usah mencari alasan yang mengada-ada karena ini kewajiban hukum,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/11). (Foto: Sas)

Jakarta, (15/11/2017) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menanggapi alasan mangkirnya Setya Novanto yang beralasan sedang menunggu putusan Judicial Review (JR) terhadap UU KPK adalah alasan yang mengada-ada.

Sebab, menurut Febri, kuasa hukum Setya Novanto seharusnya membaca Pasal 58 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Isi dari Pasal 58 UU MK tersebut adalah:

"Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." demikian ditulis dalam UUD tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Febri, KPK meminta pihak Setya Novanto memenuhi kewajibannya yakni hadir untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP) agar jangan sampai KPK memasukkan unsur menghalang-halangi di dalamnya.

"Ini masih pemanggilan pertama. Semoga ke depannya bisa kooperatif dan gak usah mencari alasan yang mengada-ada karena ini kewajiban hukum,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/11).

Untuk diketahui, sebelumnya Setya Novanto tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP. Terkait hal itu, Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi beralasan Ketua DPR RI itu tengah menunggu hasil judicial review atau uji materi terhadap UUD KPK di Mahkamah Konstitusi.

“Tim kuasa hukum telah resmi melayangkan surat ke KPK. Tadinya akan diberikan malam, tapi tidak etis, jadi kami berikan pagi-pagi saja. Tim kuasa hukum menunggu hasil sidang Mahkamah Konstitusi atas JR terhadap Pasal 46 UU Nomor 30/2002 tentang KPK,” papar Fredrich saat dihubungi Rabu (15/11) pagi.

Menurut Fredrich, putusan Mahkamah Konstitusi bisa menjadi acuan bahwa Undang-undang KPK harus direvisi ulang. (sas)

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi