KPK Lanjutkan Dugaan Laporan Palsu Yasonna Laoly

KPK telah menindaklanjuti laporan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly atas dugaan memberi keterangan palsu keberadaan Harun Masiku.
Yassona Laoly, calon legislatif yang diprediksi bakal lolos ke Senayan. (Foto: Instagram yasonna.laoly)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menindaklanjuti laporan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly atas dugaan menghalangi proses hukum dengan memberi keterangan palsu terkait keberadaan tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku.

Yasonna dituding menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice kasus Harun Masiku. Laporan itu dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

"Laporan ICW, itu sedang dianalisa. Proses berjalan. Sudah dikaji, kemudian sedang dianalisa," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK ALi Fikri di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kamis malam, 30 Januari 2020.

Informasi terakhir dari Dumas sedang dilakukan analisa lebih lanjut terkait laporan-laporan itu.

Ali menjelaskan tim pengaduan masyarakat KPK telah menerima laporan ICW pada Kamis, 23 Januari 2020. Selanjutnya laporan tersebut sedang dianalisa untuk kemudian diproses lebih lanjut.

"Laporan dari dumas (pengaduan masyarakat), kemudian informasi terakhir dari Dumas sedang dilakukan analisa lebih lanjut terkait laporan-laporan itu," ucapnya.

Sebelumnya, ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi gedung KPK untuk melaporkan Yasonna. Menurutnya Yasonna dan Ketua KPK Firli Bahuri sengaja bersekongkol menyembunyikan tersangka dugaan suap oleh caleg PDIP Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

ICW mendesak KPK menindak tegas komplotan yang melindungi Harun Masiku. Sebab, Yasonna Laoly cs dinilainya telah melanggar salah satu ketentuan pasal yang tertuang di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami menduga ada tindakan menghalang-halangi, menyembunyikan dalam konteks ini. Kita meminta KPK supaya lebih aktif menindaklanjuti laporan ini," kata Kurnia usai melaporkan Yasonna ke KPK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020.

Kurnia menganggap koreksi pernyataan yang dilakukan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Menkumham Ronny Franky Sompie tidak masuk akal, karena dalih delay informasi menyoal kepulangan Harun ke Indonesia, baru dibeberkan dua pekan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap komisioner KPU Wakyu Setiawan dilakukan.

Padahal, kata dia, permasalahannya cukup simpel. Untuk pengungkapan kepulangan Harun Masiku, Selasa, 7 Januari 2020, bisa membuka rekaman kamera pemantau di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Dalam konteks ini, pemerintah dipandangnya sudah kalah data dan tercengang dengan investigasi salah satu media massa. "Sebenarnya kan persoalannya sederhana mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan-temuan atau petunjuk yang diberikan oleh Tempo itu," tutur dia. []

Berita terkait
Yasonna Laoly Terancam 12 Tahun Bui
Menkumham Yasonna Laoly terancam masuk bui 12 tahun, buntut memberikan informasi keliru ke publik terkait keberadaan buronan KPK, Harun Masiku.
Ronny Sompie Dicopot, Jokowi Diminta Pecat Yasonna
Ronny Sompie dicopot dari jabatannya sebagai Ditjen Imigrasi, politikus Demokrat minta Jokowi) memecat Yasonna H. Laoly.
Yasonna Laoly Halangi Penyelidikan Harun Masiku?
Pegiat antikorupsi melaporkan Yasonna H Laoly ke KPK atas dugaan menghalangi penyelidikan tersangka suap Harun Masiko yang saat ini buron.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu