KPK Lakukan Penggeledahan, Syahri Susul Wali Kota Blitar Serahkan Diri

KPK lakukan penggeledahan, Syahri susul Wali Kota Blitar serahkan diri. "Kami hargai penyerahan dirinya. Sikap kooperatif terhadap proses hukum tentu akan berimplikasi lebih baik bagi tersangka," ujar Febri.
Polisi bersenjata berjaga saat digelarnya operasi penggeledahan oleh KPK di depan pintu gerbang rumah Cabup Petahana Tulungagung Syahri Mulyo, di Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (9/6/2018). Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan atas keterlibatan Syahri itu dalam dugaan korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017 yang saat ini tengah disidik KPK. (Foto: Ant/Destyan Sujarwoko)

Jakarta, (Tagar 10/6/2018) – Menyusul Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu (9/6) malam.

"SM (Syahri Mulyo), Bupati Tulungagung telah mendatangi kantor KPK. Saat ini dia sedang berada di ruang pemeriksaan KPK. SM datang sekitar pukul 21.30 WIB pada Sabtu (9/6) malam," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu (9/6) malam.

Syahri ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.

"Kami hargai penyerahan diri tersebut. Sikap kooperatif terhadap proses hukum tentu akan berimplikasi lebih baik bagi tersangka atau pun proses penanganan perkara itu sendiri," ujar Febri.

Febri mengungkapkan, pimpinan KPK Saut Situmorang juga berada di KPK untuk memastikan proses pemeriksaan Syahri hingga tahapan lanjutan dapat dilakukan dengan maksimal.

Syahri sebelumnya dikabarkan lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (6/6) dini hari.

Sebelum menyerahkan diri, sempat beredar video Syahri yang mengatakan dirinya adalah "korban politik" sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai “korban politik”, Syahri yang mencalonkan diri sebagai Bupati Tulungagung 2018-2023 bersama pasangannya Marwoto, meminta para pendukungnya untuk tetap memenangkannya pada pemungutan suara 27 Juni 2018 mendatang.

Geledah Tulungagung

Syahri menyerahkan diri setelah sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di ruang kantor Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (9/6).

Di ruang dinas Kepala Dinas PUPR Sutrisno itu, personel KPK yang berjumlah 10 orang cukup lama melakukan penggeledahan.

Tim penyidik KPK masuk gedung dinas tersebut sekitar pukul 10.00 WIB, dan baru keluar pukul 14.30 WIB. Petugas keluar gedung membawa empat koper besar yang diyakini berisi berkas-berkas terkait barang bukti dugaan korupsi proyek peningkatan infrastruktur 2017.

"Kami tidak tahu apa saja yang dibawa. Tugas kami di sini hanya mengawal kegiatan penggeledahan yang dilakukan teman-teman penyidik KPK," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priambodo.

"Alhamdulillah kegiatan penggeledahan hari ini berjalan lancar. Saya kira teman-teman media melihat langsung proses yang berjalan," imbuhnya.

Penyidik KPK terpantau bertindak efisien. Setelah lebih dulu menggeledah rumah Syahri Mulyo di Desa Ngantru, Tulungagung selama kurang lebih tiga jam, para penyidik yang bergerak menggunakan tiga mobil jenis MPV langsung menuju kantor PUPR Tulungagung.

Mereka menyusul satu rombongan tim penyidik KPK lainnya yang lebih dulu menggeledah ruang dinas Kepala PUPR.

Di rumah Syahri, kegiatan penggeledahan disaksikan Kepala Desa Ngantru yang mewakili keluarga calon petahana dari PDIP itu.

Sementara saat menggeledah kantor dinas PUPR, penyidik KPK didampingi Sekda Tulungagung Indra Fauzy dan Sekretaris Dinas PUPR Tulungagung Dwi Hari Subagyo.

Sempat terjadi insiden menarik saat operasi penggeledahan digelar di kantor dinas PUPR Tulungagung. Wartawan yang berniat meliput tidak diperkenankan masuk area Pemkab Tulungagung dengan dalih tidak diperbolehkan oleh pimpinan mereka di 'belakang'.

Penghalangan kerja jurnalistik itu kemudian menuai kecaman dan protes dari wartawan hingga berujung unjuk rasa. Namun, sekitar 30 menit usai demo digelar, perwakilan Satpol PP datang memberi izin wartawan masuk. Itu pun masih dibatasi, hanya sebatas dari luar gedung. (ant/yps)

Berita terkait