Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman RI (ORI) terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang dinyatakan berpotensi maladministrasi.
"Dalam pokok keberatan tersebut tidak ada pembangkangan, tapi justru sebuah ketaatan terhadap hukum dan administrasi," kata Ali Fikri, Minggu, 8 Agustus 2021.
Ali menjelaskan, surat keberatan itu, kata Ali, sudah sesuai dengan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa bila terdapat pihak yang tidak sepakat dengan LAHP, maka bisa bersurat ke Ombudsman.
"Bahwa jika terdapat keberatan terhadap LAHP maka dapat menyampaikan keberatan kepada Ketua Ombudsman RI," katanya.
Surat itu, kata Ali, juga telah dilengkapi dengan analisis dan pertimbangan argumentasi pada tiap pokok keberatannya. Salah satunya, soal ketaatan KPK pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pokok keberatan tersebut tidak ada pembangkangan, tapi justru sebuah ketaatan terhadap hukum dan administrasi.
"KPK telah taat melaksanakan putusan MK, di mana pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai terkait batasan umur. Hal ini sesuai pokok pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 terhadap UUD 1945," katanya.
"Atas sikap KPK yang telah berlandaskan hukum tersebut, kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan kebenaran Informasi dan memahaminya secara menyeluruh. Agar tidak berkembang opini yang justru kontraproduktif," katanya. []
Baca Juga: KPK Gandeng BNPT Gelar Diklat Bela Negara Bagi 18 Pegawai