KPK Juga Amankan Al Khadziq Suami Eni Saragih

KPK juga amankan Al Khadziq suami Eni Saragih. Al Khadziq adalah calon Bupati Temanggung Provinsi Jawa Tengah yang berpasangan dengan Heri Ibnu Wibowo
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018). Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp 500 juta dan tanda terima uang. (Foto: Ant/Sigid Kurniawan)

Jakarta, (Tagar 15/7/2018) – Muhammad Al Khadziq, suami Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, turut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Al Khadziq adalah calon Bupati Temanggung Provinsi Jawa Tengah yang berpasangan dengan Heri Ibnu Wibowo dalam Pilkada Serentak 2018.

Al Khadziq bersama 12 orang lainnya termasuk yang diamankan dalam serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (13/7) sore hingga Sabtu (14/7) dini hari.

"Jadi, 13 yang kami amankan hanya dua orang yang menjadi tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Artinya yang lain dilakukan proses pemeriksaan karena dipandang mengetahui bagian dari peristiwa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7) malam.

Al Khadziq bersama dua orang lainnya masing-masing dua staf dari Eni merupakan rombongan terakhir yang diamankan KPK pada Sabtu (14/7) dini hari. Ketiganya diamankan di rumah Eni di kawasan Larangan, Tangerang.

Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1x24 jam, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka, yakni anggota Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Irit Bicara

Usai menjalani pemeriksaan, Eni yang keluar gedung KPK sekitar pukul 21.55 WIB memilih irit bicara saat dikonfirmasi awak media.

"Tidak ada, tidak ada," kata dia saat dimintai dikonfirmasi apakah terdapat anggota DPR lainnya yang menerima suap.

Eni yang mengenakan rompi jingga khas tahanan KPK kemudian langsung menuju mobil tahanan KPK yang telah menunggunya di luar lobi gedung KPK.

KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka pemberi suap.

Kronologi OTT

"KPK sangat menyesalkan peristiwa seperti ini terjadi kembali, terutama karena sejumlah pihak menyalahgunakan posisi, kewenangan dan pengaruhnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi pada sebuah pekerjaan besar yang diharapkan dapat memberikan manfaat pada masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7).

Basaria menjelaskan pada Jumat (13/7) siang, tim KPK mengidentifikasi terjadi penyerahan uang dari ARJ, sekretaris Johannes kepada TM, staf dan keponakan Eni sebesar Rp 500 juta bertempat di ruang kerja ARJ di lantai 8 Graha BIP di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

"Sorenya sekitar pukul 14.27 WIB, tim mengamankan TM di parkiran basement kantor di Graha BIP. Dari tangan TM diamankan uang sejumlah Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dibungkus dalam amplop cokelat yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam," kata Basaria.

Selanjutnya, tim berturut-turut mengamankan sejumlah pihak. Pertama, mengamankan ARJ di ruang kerjanya di lantai 8 Graha BIP pada pukul 14.30 WIB.

"Dari ruang yang bersangkutan, tim mengamankan dokumen tanda terima penyerahan uang sebesar Rp 500 juta yang diserahkan ARJ kepada TM. Setelah itu, tim mengamankan JBK di ruang kerjanya di Graha BIP. Tim juga turut mengamankan sejumlah pihak pegawai dan supir JBK," katanya pula.

Secara paralel, tim KPK lainnya mengamankan Eni di rumah dinas Menteri Sosial di Widya Chandra sekitar pukul 15.21 WIB bersama seorang sopirnya.

"Pukul 16.30 WIB, tim KPK yang lain mengamankan seorang staf EMS di Bandara Soekarno-Hatta. Dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB, tim mengamankan tiga orang lainnya, yaitu MAK, suami EMS, dan dua staf EMS. Ketiganya diamankan di rumah EMS di daerah Larangan, Tangerang," kata Basaria pula.

Diduga, kata Basaria, penerimaan uang sebesar Rp 500 juta merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Diduga, penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp 2 miliar, dan 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta," ujar Basaria.

Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga. "Diduga peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1," kata Basaria.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya resmi ditahan KPK untuk 20 hari pertama. Eni ditahan Rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling K-4. Sedangkan Johannes di Rutan Cabang KPK di gedung KPK Kavling C-1. (yps)

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.