KPK: Jangan Bawa Ajaran Agama dalam Perkara Korupsi

Dalam sidang Tipikor di Jakarta jaksa meminta agar terdakwa Rommy tidak membawa-bawa ajaran agama dalam perkara korupsi yang melibatkan ybs.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30-9-2019). (Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy tidak membawa ajaran agama dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan dirinya.

"Penuntut umum mengingatkan kepada terdakwa agar tidak membawa ajaran agama dalam peristiwa ini. Tidak ada ajaran agama yang mengajarkan perbuatan koruptif dan tidak ada ajaran agama yang mengajarkan bahwa kejahatan tidak boleh ditindak," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tanggapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 30 September 2019.

Dalam perkara ini Rommy didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait dengan pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.

Dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan pada tanggal 23 September 2019, Rommy mengutip sejumlah ayat Alquran dalam mengungkapkan keberatannya terhadap kasus tersebut.

"Janganlah bersembunyi dengan menggunakan kalam Allah Swt. dan hadis Nabi Muhammad saw. untuk membenarkan atau menjustifikasi perbuatan yang batil," tambah jaksa Wawan, seperti dikutip "Antara".

Bahkan, menurut jaksa Wawan, Rommy mengutip surah Alhujurat Ayat 12 untuk mengungkapkan tentang mencari mencari kesalahan saudaranya yang ditujukan kepada KPK karena menurut Rommy KPK telah mencari-cari kesalahannya.

"Menurut terdakwa, KPK mencari-cari kesalahan atau tuduhan terdakwa bahwa OTT KPK menutupi kegagalan KPK dalam menangani kasus-kasus besar, seperti BLBI dan Century. Melihat pendapat dari terdakwa tersebut penuntut umum hanya dapat mengucapkan 'astagfirullahaladzim'. Insyaallah, penuntut umum telah menjauhkan diri dari hal yang dituduhkan terdakwa sebagai insan yang suka mencari kesalahan saudaranya ataupun memakan daging sesamanya," jelas jaksa Wawan.

Menurut jaksa Wawan, menjalankan tugas sebagai penuntut umum untuk mendakwa Rommy di pengadilan adalah tugas berat yang dipertanggungjawabkan secara profesi dan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.

"Untuk itu dalam menjalankan tugas tesebut, penuntut umum harus berhati-hati, profesional, dan tidak menzalimi. Janganlah pula karena sedang terlibat perkara sehingga mencari alasan pembenar dengan berbagai dalil, misalnya terkait dengan politik, perkara kecil, atau mengapa tidak dicegah akan ada pemberian uang," ungkap jaksa Wawan.

Oleh karena itu, jaksa KPK pun meminta majelis hakim menolak keberatan Rommy dan penasihat hukumnya.

"Kami memohon majelis hakim untuk menolak keberatan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan yang telah dibacakan telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan KUHAP dan menetapkan agar melanjutkan persidangan ini sesuai dengan dakwaan penuntut umum," tambah jaksa Wawan.

Majelis hakim yang diketuai Fashal Hendri akan menyampaikan putusan sela pekara tersebut pada hari Rabu, 9 Oktober 2019. []

Berita terkait
Rommy Diciduk KPK, Prabowo Menang di Kandang PPP
Prabowo-Sandi menang di Kabupaten Tasikmalaya. Padahal kabupaten ini merupakan basis suara PPP pendukung Jokowi-Amin.
Rommy PPP Ditangkap KPK, Nasdem Sebut Jokowi Tidak Tebang Pilih
Penangkapan Rommy ini menjadi bukti Presiden Joko Widodo tidak tebang pilih terkait penegakan hukum di Indonesia.
Kasus Rommy Tak Pengaruhi PPP, Tapi Calegnya Diminta Kerja Keras
Kaukus Muda PPP bertemu di Yogyakarta menyikapi sejumlah isu strategis seputar dinamika PPP.
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.