KPK Geledah Tiga Lokasi OTT Cilegon, Dirut PT KIEC Belum Diciduk

Tiga lokasi digeledah KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon.
PENGUMPULAN BERKAS OTT CILEGON: Sejumlah penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna mengumpulkan berkas OTT kasus korupsi perizinan di Cilegon, Banten, Minggu (24/9). Dalam waktu bersamaan tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan untuk tujuan yang sama di Kantor KIEC (Krakatau Industries) dan Kantor PS Cilegon United untuk melengkapi berkas korupsi kasus suap perizinan PT Transmart sebesar Rp 1,5 miliar. (Foto: Ant/Asep Fathulrahman)

Jakarta, (Tagar 24/9/2017) – Tiga lokasi digeledah KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Tahun 2017.

"Hari ini sejak pukul 10.00 WIB, secara paralel sejumlah tim KPK lakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah disegel," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (24/9).

Tiga lokasi yang digeledah itu yakni kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, kantor Klub Cilegon United FC, dan beberapa ruangan di kantor PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).

"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen perizinan yang terkait dengan PT KIEC. Dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk kebutuhan penguatan bukti dalam penyidikan ini," kata Febri.

Sebelumnya, kata Febri dilakukan penyitaan juga terhadap buku tabungan bank dan rekening koran Cilegon United FC.

Sementara itu, terkait dengan satu orang tersangka Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti yang belum ditahan pada saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK akan memanggil yang bersangkutan pada Selasa (26/9).

"Kami harap yang bersangkutan koperatif dan memenuhi panggilan tersebut," ucap Febri.

KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan perantara penerima suap Hendry dari swasta sebagai tersangka penerima suap.

Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (yps/ant)

Berita terkait
0
Presiden Biden Sebut AS Akan Dukung Kehadiran Militer di Eropa
Presiden Biden umumkan bahwa AS akan perkuat kehadiran militernya di Eropa termasuk pengerahan kapal perusak tambahan di Spanyol