KPK Eksekusi Mantan Dirut Garuda ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Maret 2020. (Foto: Antara)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Emirsyah adalah terpidana perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim Jaksa Eksekusi KPK pada Rabu, 3 Februari 2021 telah mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana Emirsyah Satar Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 19 /Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 jo Putusan MA Nomor: 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin.

Tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Terpidana Emirsyah kata Ali akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan kewajiban membayar denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, juga dibebankan juga untuk membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir Antara, Jumat, 5 Februari 2021.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Emirsyah selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp 87,464 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Emirsyah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Baca juga: 

Emirsyah terbukti dalam dua dakwaan, pertama dari Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga:

Selanjutnya dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. []

Berita terkait
Mumtaz Rais Ribut dengan KPK, Dirut Garuda Buka Suara
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menanggapi insiden keributan yang melibatkan awak pesawat, Wakil Ketua KPK vs Mumtaz Rais.
Saksi Tersangka Emirsyah Satar Akui Dikonfirmasi Soal Isi Perjanjian
Saksi tersangka Emirsyah Satar akui dikonfirmasi soal isi perjanjian. "Cuma isi perjanjian saja," kata Dirut GMF Iwan Joeniarto.
Aktor Leroy tidak Ketahui Kasus Suap Emirsyah
Aktor kawakan Leroy Osmani mengaku tidak mengetahui soal kasus suap yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia