KPK Ditantang Usut Korupsi Pertambangan dan Perkebunan

Dalam pengamatan Subroto, justru sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang sangat massif dugaan pelanggaran hukum justru belum disentuh KPK.
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid II di awal 2018 di Kalimantan Selatan, hingga menyeret Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif menjadi keprihatinan para pegiat anti korupsi di Banjarmasin. (Adm)

Banjarmasin, (Tagar 05/01/2018) - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid II di awal 2018 di Kalimantan Selatan (Kalsel), yang menyeret Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif menjadi keprihatinan para pegiat anti korupsi di Banjarmasin.

Dalam jumpa pers di Warung Upnormal Banjarmasin, Jumat (5/1), Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi & Good Governance Universitas Lambung Mangkurat (Parang ULM), Ahmad Fikri bersama Pusat Kajian Anti Korupsi (PKAK) STIH Sultan Adam, Subroto, mensinyalir dalam kasus korupsi yang mendera Bupati HST dikarenakan adanya mahar politik dan power tend to corrupt.

“Padahal jelas, dalam UU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati dijelaskan pelarangan pemberian dalam pencalonan yang akan dikenakan sanksi pidana sekaligus sanksi administrasi, berupa pembatalan pencalonan,” tutur Ahmad Fikri.

Menurut dia, faktanya justru mahar politik yang mahal khususnya dalam pilkada tak berhenti dalam praktiknya, hingga akhirnya menjadi pemicu tindak pidana korupsi.

“Penyebab kedua adalah power tend to corrupt atau problem klasik dan mendasar adalah penyalahgunaan kekuasaan yang diberikan. Mengapa kekuasan selalu disalahgunakan? Salah satu penyebab adalah kurangnya pengawasan yang memberikan daya preventif terjadinya penindakan,” kata pakar hukum tata negara FH ULM.

Untuk itu, Fikri mengajak warga Kalsel turut aktif dalam mengawasi penggunaan kekuasaan dengan membentuk wadah forum gerakan yang terorganisir secara luas di Kalimantan Selatan.

“KPK juga harus didorong untuk menuntaskan kasus OTT. Kami juga menggagas terbentuknya forum anti korupsi dengan melibatkan kampus, LSM,  dan media massa dengan jangkauan lebih luas khusus di Kalsel sebagai wadah kontrol,” cetus magister jebolan hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Sementara, Kepala PKAK STIH Sultan Adam Banjarmasin, DR Subroto mengakui Kalsel sebetulnya kondusif, tapi faktanya justru banyak terjadi tindak pidana korupsi.

“Pertanyaannya adalah apakah korupsi itu menjadi kebiasaan? Jangan sampai korupsi menjadi kebiasaan dan dibenarkan orang di lingkungan pemerintahan. Makanya, pola-pola seperti ini yang harus diubah,” kata akademisi STIH Sultan Adam ini.

Dalam pengamatan Subroto, justru sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang sangat massif dugaan pelanggaran hukum justru belum disentuh KPK. “Padahal, celah-celah korupsi di sektor pertambangan dan perkebunan sawit sangat terbuka lebar. Justru, sekarang korupsi dalam bidang proyek yang dilakoni para kepala daerah,” imbuhnya. (adm)

Berita terkait
0
Yang Sedang Viral: Tentang ACT atau Aksi Cepat Tanggap, Pengelola Dana Masyarakat
Sebuah lembaga pengelola dana masyarakat, nama lembaganya ACT atau Aksi Cepat Tanggap, mendadak viral dan diselidiki polsi. Ada apa. Apa itu ACT.