TAGAR.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengikuti proses praperadilan terkait kasus mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Hal ini ditegaskan kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana.
Mardani akan dipanggil oleh Tim penyidik KPK untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta pada hari Kamis, 21 Juli, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sehubungan dengan pemanggilan tersebut, Denny menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Disebutkan pula bahwa sidang praperadilan Mardani akan diputuskan pada hari Rabu (27/7). Denny berharap KPK tidak memanggil kembali Mardani setelah putusan itu.
"Mari sama-sama kita tunggu, kita hormati, alangkah lebih baiknya, lebih manisnya atas putusan. Maka, harapannya tidak berlanjut sehingga tidak perlu ada pemanggilan-pemanggilan lagi," kata Denny.
Sidang praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Selasa, membahas empat butir tuntutan terhadap KPK terkait dengan penetapan status tersangka Mardani H. Maming.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Juli 2022, dengan agenda mendengar jawaban dari KPK.[]