KPK Berpeluang Menangkan Kasasi Kasus Rommy di MA

Pakar hukum tata negara Muhammad Fauzan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menang kasasi di tingkat MA atas Romahurmuziy.
Romahurmuziy didakwa menerima suap dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif Muafaq Wirahadim, terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

Bogor - Pakar hukum tata negara Muhammad Fauzan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menang kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Hal itu diutarakan Fauzan menanggapi pihak KPK yang mengajukan kasasi terkait sunat hukuman ringan yang didapatkan oleh mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy.

"Jika dilihat dari pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi ketika mengurangi hukuman, memang ada kemungkinan KPK menang di MA," kata Fauzan ketika dihubungi Tagar, Jakarta, Kamis, 30 April 2020.

Seperti diketahui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara kepada penerima suap jabatan di lingkungan Kementerian Agama Jawa Timur tersebut. Hukuman setahun bui keluar setelah Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan permohonan banding Rommy, hingga yang bersangkutan telah dinyatakan bebas pada 29 April 2020.

Baca juga: Vonis Romahurmuziy Enteng, KPK Ajukan Banding

Sebelum melakukan upaya banding, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Rommy dua tahun penjara dan denda seratus juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman ini masih lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa KPK.

Selain itu, Majelis Hakim Tipikor tidak mencabut hak politik Rommy. Alasannya, Rommy otomatis tercabut hak politiknya melalui amar putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 56/PUU-XVII/2019 apabila calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

Salah satu persyaratannya, calon kepala daerah tidak pernah berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Mengenai pencabutan hak politik, kata Fauzan, sepenuhnya menjadi pertimbangan dan keyakinan hakim. Pimpinan PPP itu menurutnya tetap berpeluang menggunakan hak politiknya sebagai elite partai.

“Dia kan ketum partai dan salah satu tujuan parpol adalah memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Nah kalau dia sudah korup, ya berbahaya kalau partai yang dipimpinnya memperoleh kekuasaan dengan (menang) pemilu,” ujar Fauzan.

Baca juga: KPK Analisa Hukuman Romahurmuziy Bebas Pekan Depan

Hal tersebut yang membuat KPK mengajukan kasasi lantaran hukuman Rommy dinilai terlalu rendah. "KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu, 29 April 2020.

Kemarin, politisi kelahiran Sleman itu telah menghirup udara bebas setelah mendekam di balik jeruji selama setahun. Rommy keluar dari rutan KPK pukul 21.30 WIB dan dijemput oleh pengacaranya, Maqdir Ismail.

Fauzan menejelaskan, upaya hukum merupakan hak dari masing-masing pihak. Oleh karena itu, lembaga antirasuah juga berhak mengajukan pembatalan putusan hakim itu kepada MA.

"Demikian juga KPK berhak Untuk itu," ujarnya. []

Berita terkait
Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun dan Cabut Hak Politik
Eks Ketum PPP Romahurmuziy dituntut Jaksa Penuntut Umum empat tahun penjara. Hak politiknya juga diancam melayang.
Fakta Persidangan Soal Romahurmuziy dan Lukman Hakim
Jaksa KPK menyatakan Menteri Agama Lukman Hakim tak independen menentukan mutasi jabatan karena dipengaruhi Ketum PPP, Romahurmuziy.
Senyum Romahurmuziy Saat Diperiksa KPK
Romahurmuziy alias Rommy kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi