KPK Bantah Tetapkan Cawagub Sumut Musa Rajekshah Tersangka

KPK bantah tetapkan Cawagub Sumut Musa Rajekshah tersangka. Febri menyebutkan, pemeriksaan hanya untuk mengklarifikasi pusaran kasus suap yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 29/5/2018) Baru-baru ini tersiar kabar terkait penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Musa Rajekshah.

Tagar mencoba mengonfirmasi langsung kabar yang beredar tersebut kepada lembaga antirasuah.

Setelah dihubungi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah secara tegas membantah terkait kabar penetapan tersangka terhadap Cawagub nomor urut satu tersebut.

“Sejauh ini belum ada tersangka baru,” ungkap Febri dalam pesan singkatnya kepada Tagar, Selasa (29/5) malam.

Kendati pasangan Edy Rahmayadi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2018 ini sempat diperiksa oleh penyidik KPK, namun Febri menyebut pemeriksaan tersebut untuk mengklarifikasi perihal pusaran kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

“Kami masih memproses 38 tersangka di penyidikan ini (kasus suap Gatot),” sambung Febri.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

Lalu Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, Tahan Manahan Panggabean.

Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, dan Tunggul Siagian.

Diketahui, kasus Gatot merupakan kasus suap yang berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut dan persetujuan perubahan APBD 2013, 2014, 2015. Suap juga terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi terhadap Pemerintah Provinsi Sumut pada tahun 2015. (sas)

Berita terkait