Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah klaim Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut tersangka dugaan suap Harun Masiku sebagai korban.
"Pak Hasto mengatakan tersangka HAR (Harun Masiku) adalah korban. Jadi, ini yang perlu kami klarifikasi, tentu ketika kami menetapkan tersangka dengan bukti permulaan yang cukup bahwa ada dugaan tipikor terkait dengan pemberian dan penerimaan suap," kata Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Januari 2020.
Menurut Fikri, KPK menetapkan seorang tersangka tidak serampangan tetapi melalui bukti-bukti permulaan yang cukup. Maka dari itu apa yang disampaikan Hasto merupakan kesimpulan yang terlalu dini.
"Kami meyakini berdasarkan alat bukti yang ada dan terus kami periksa saksi-saksi adalah terkait dengan Tipikor. Jadi, (Harun Masiku) bukan sebagai korban," ujar dia.
"Kalau pun disimpulkan sebagai korban menurut kami adalah kesimpulan yang terlalu dini," kata Fikri. Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan KPK, Hasto mengatakan kadernya yang menjadi tersangka, Harun Masiku merupakan seorang korban dari penyalahgunaan wewenang. Oleh sebab itu, dia meminta Harun bersikap kooperatif.
"Tim hukum kami menghimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut, karena seluruh konstruksi hukum yang dilakukan oleh tim hukum (PDIP), beliau (Harun Masiku) menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan," kata Hasto usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Januari 2020. []