Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku bakal melakukan tindakan tegas kepada pihak yang melakukan korupsi terhadap dana bencana di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Ketegasan itu, kata Firli, termasuk mengganjar koruptor dengan hukuman mati.
Kami tetap dan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum.
Firli mengatakannya saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR terkait pengawasan anggaran penanganan pandemi Covid-19. Rapat tersebut digelar di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 29 April 2020.
"Kami tegaskan, bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, yaitu menegakkan hukum tuntutan pidana mati," kata Firli di hadapan seluruh anggota Komisi III.
Firli mengatakan hukuman tersebut diberlakukan agar keselamatan masyarakat terjamin. Bahkan menurut dia, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Sebab itu, kata dia, KPK akan bertindak tegas terhadap pihak yang tega melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.
"KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Apalagi dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana seperti sekarang ini," ujarnya.
Dalam pengawasan anggaran penanganan Covid-19, kata Firli, KPK bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan Kementerian dalam pengawasan penyaluran bantuan.
"Kami tetap dan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, Kejaksaan, dan Polri dalam rangka melakukan pengawasan anggaran Covid-19," tutur Firli. []