KPCDI Apresiasi Keputusan MA Batalkan Kenaikan BPJS

Ketua Umum KPCDI memberi apresiasi keputusan MA yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019 terkait iuaran BPJS.
KPCDI Apresiasi Keputusan MA Batalkan Kenaikan BPJS. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) memberi apresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019 tentang kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mulai berlaku efektif sejak Januari 2020 yang lalu. Keputusan MA menjadi angin segar di tengah proses hukum di negeri ini yang sering mengalahkan rakyat kecil.

KPCDI juga akan terus berjuang demi kepentingan pasien.

“Saya rasa rakyat kecil yang kemarin menjerit karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan senang menyambut keputusan MA ini. KPCDI berharap, pemerintah segera menjalankan keputusan ini, agar dapat meringankan beban biaya pengeluaran masyarakat kelas bawah setiap bulannya” ujar Tony Samosir pasien gagal ginjal yang sudah melakukan cangkok ginjal itu.

Tony Samosir mengatakan pemerintah atau BPJS Kesehatan tidak lagi membuat keputusan dan kebijakan yang sifatnya mengakali atau mengelabui. “Jalankan keputusan MA dengan sebaik-baiknya. Toh ini yang menang rakyat Indonesia,” tegasnya.

KPCDI, kata Tony, merupakan organisasi berbentuk perkumpulan dan memiliki anggota yang didominasi penyintas gagal ginjal (Pasien Cuci Darah) akan terus mengawal keputusan MA hari ini.

“KPCDI juga akan terus berjuang demi kepentingan pasien. Setiap kebijakan publik yang merugikan pasien dan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita berdirinya negara ini, akan tetap kami lawan,” ujar Tony.

Untuk informasi, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melayangkan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terkait kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen ke Mahkamah Agung (MA) melalui kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa pada 5 Desember 2019 yang lalu.

Mereka beralasan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 24 Oktober ini bertentangan dengan UUD Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN); UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS); dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. []

Berita terkait
Anemia pada Penyakit Gagal Ginjal Kronis
Anemia atau kadar Hb rendah dalam darah mungkin penyakit yang terlihat sepele bagi orang sehat, namun tidak bagi penderita gagal ginjal.
Manfaat Terapi CAPD bagi Pasien Gagal Ginjal
Seminar Meningkatkan Kualitas Terapi CAPD Pada Pasien Gagal Ginjal di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2020.
Kisah Tio, Umur 9 Tahun Gagal Ginjal, Ditinggal Ayah, dan Perjuangan Sang Ibu
Namanya Tio, sekarang umur 11 tahun. Terkena gagal ginjal pada usia 9 tahun. Tiga bulan pertama dia menjalani terapi hemodialisa.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.