KPAI Tolak Ancaman Pelajar Ikut Demonstrasi Sulit Dapat SKCK

KPAI menolak adanya narasi ancaman bagi anak usia sekolah yang ingin dan melakukan demonstrasi sulit mendapatkan SKCK.
Elemen mahasiswa berdemonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kalimantan Barat, di Pontianak, Kamis (8/10/2020). Mereka menyalurkan aspirasi yang dilindungi UU di negara demokrasi. (Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang)

Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan adanya narasi ancaman bagi anak usia sekolah yang ingin dan melakukan unjuk rasa atau demonstrasi.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, ancaman itu makin dipertanyakan jika anak usia sekolah demonstrasi damai dan tidak melakukan tindakan kriminal. Sebab itu, sudah sewajarnya mereka tidak dihambat mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau surat keterangan kelakuan baik.

"Apalagi banyak di antaranya belum sempat unjuk rasa tetapi sudah diamankan oleh pihak kepolisian sebelum tiba di lokasi demo," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan tulis, Rabu 14 Oktober 2020.

Tidak boleh mendapatkan catatan kriminal karena alasan mereka pernah ikut serta berpendapat dalam suatu aksi demo.

Seperti diketahui, muncul ide identitas anak usia sekolah yang ingin dan telah ikut demonstrasi akan tercatat dalam SKCK polisi. Wacana itu untuk pelajar di seluruh wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Bila itu terjadi maka akibatnya anak usia sekolah yang ingin dan telah berdemonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dari Tangerang akan tercatat dalam SKCK polisi. Mereka yang diamankan juga akan ter-record di intelejen sehingga menjadi catatan tersendiri ketika ingin mencari pekerjaan.

Pelajar Demo di YogyakartaPelajar STM di Yogyakarta ikut demonstrasi di Bunderan UGM (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Retno menegaskan, anak-anak tersebut tidak melakukan tindakan pidana sehingga hak mereka mendapatkan SKCK kelak tidak boleh dihambat oleh Kepolisian.

"Anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan kriminal karena alasan mereka pernah ikut serta berpendapat dalam suatu aksi demo," terang Retno.

Menurut Retno, pelajar yang ingin dan ikut berdemonstrasi menolak UU Cipta Kerja tidak memiliki niat jahat. Di usia yang belum matang, mereka hanya meramaikan aksi massa tersebut ke Jakarta.

"Sekadar untuk meramaikan aksi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta. Apalagi usia kanak-kanak mudah sekali diprovokasi ikut demo oleh kelompoknya sebagai bentuk solidaritas. Mereka juga kerap tak mengerti bahaya, namun pelajar tersebut tidak memiliki niat jahat untuk berbuat onar, hanya ikut-ikutan. Karena itu mereka seharusnya tidak dicatat telah berbuat kriminal. Mereka bahkan diamankan kepolisian sebelum tiba di lokasi demo yang dituju," ujar Retno.

Berita terkait
Sejarah Hari Cuci Tangan Sedunia dan Praktiknya Menurut WHO
Hari Cuci Tangan Sedunia dirayakan pada hari ini, Kamis 15 Oktober 2020. Kenali sejarahnya dan praktik yang benar menurut WHO.
Gaya Parenting Dipuji, Bagaimana Nia Ramadhani Nasehati Anak?
Gaya parenting artis Nia Ramadhani ramai diperbincangkan di media sosial. Istri Ardi Bakrie ini banyak mendapat pujian warganet.
Media Inggris Sorot Bersin Jiddana Raih 10 Juta View di Tiktok
Viral. Video bersin Jiddana Dusturia dilihat 10 juta penonton di TikTok.